LHOKSEUMAWE | BN – Pelaku pembakaran gedung pusat adminitrasi rektorat Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, SW (34) tersangka, Mengakui pembakaran itu sengaja dilakukan karena sakit hati lantaran kecewa kepada pihak kampus tersebut.
Hal I Tersebut dikatakan Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada awak media di Mapolres setempat, Jumat (18/8/2017).
Isharyadi menjelaskan mengetahui kebakaran tersebut kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian kita mendapat informasi bahwasanya tersangka telah keluar dari lokasi kejadian tersebut.
Mengetahui informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengeledahan di rumahnya, namun tersangka tidak ada di rumahnya, keluar dari rumahnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres.
Kemudian, kita melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari korban, dari hasil sementara korban mengaku sengaja membakar gedung tersebut karena kecewa.
Menurut pengakuan korban, kata Isharyadi, tersangka sudah lama bekerja sebagai staf karyawan kontrak di bidang kelengkapan sebagai teknisi, namun tersangak kecewa dengan pihak unimal tidak juga menetapkan dirinya sebagai karyawan tetap.
Selain itu, di juga kecewa karena istrinya yang bekerja di kampus itu sebagai Asisten Dosen (Ados) yang berstatus bakti di kampus tersebut sampai saat ini belum dinaikan sebagai tenaga honorer.
Sebelumnya kita juga meminta keterangan dari empat petugas Satpam Unimal dan penjual minyak enceran di simpang Kampus setempat, menurut pengakuan penjual minyak enceran, dirinya mengaku tersangka membeli minyak jenis pertalite yang di gunakan tersangka untuk membakar gedung rektorat unimal.
Irsyahadi menambahkan pembakaran ini sudah direncanakan dari dulu, bahkan dia juga pernah mengancam pihak unimal jika tidak di penuhi keinginannya maka dia akan melakukan aksi ini.
“Tersangka melakukan tindakan itu sekitar pukul 07:00 Wib, saat itu para petugas satpam di kampus tidak mencurigai akan tindakan pelaku, lantaran pelaku juga bekerja disitu,” Jelasnya.
Selain itu, kita juga sudah menghubungi tim Forensik Medan dan rencanakan akan datang besok yang nantinya akan menyelidiki lebih lanjut kebakaran yang terjadi di kampus unimal
“Akibat kejadian ini tersangka akan dikenakan ancaman Hukuman minimal 12 tahun kurangan penjara.”Tutupnya.(Sa/M)





