Pelaku Ditangkap, Korban Penganiayaan Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Kinerja Polsek Bangun

SIMALUNGUN I bongkarnews.com-  Gerak cepat mengungkap dan menangkap oknum pelaku berinisial AES alias Kombeng, korban penganiayaan Paulus Batara Mengatur Aruan mengucapkan dan mengapresiasi kinerja Polsek Bangun, Kamis (31/3/2022).

Korban akrab dipanggil Paulus Aruan itu mengatakan penganiayaan dialaminya itu terjadi hari di Kedai Tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada hari Senin(21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Bacaan Lainnya

“Saya bernama Paulus Aruan berterimakasih kepada Polsek Bangun, Polres Simalungun yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap saya. Kiranya Kapolsek Bangun beserta jajaran sehat selalu dan sukses dalam melaksanakan tugas,” kata korban Paulus Aruan.

Sementara itu pelaku AES alias Kombeng kepada juru periksa (Juper) Unit Reskrim Polsek Bangun mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban Paulus Aruan.

Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH mengatakan kasus penganiayaan secara bersama-sama itu telah viral di media sosial. Begitupun setelah korban Paulus Aruan membuat laporan pengaduan resmi membuat pihaknya langsung menanganinya dan menangkap salah satu pelaku berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya jln. Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.

Dijelaskan Kapolsek bahwa awalnya korban duduk-duduk di warung tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Senin(21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama TIm Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kasat Reskrim dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan cukup bukti telah terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Aruan tersebut.

“Jadi kami sudah mengamankan salah seorang tersangka penganiayaan berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.(ep)

Pos terkait