Aceh Utara | BN -Sebanyak 171 perserta terdiri dari Geuchik, Bendahara dan Tim Pelaksanaan Kegiatan ( TPK ) dI TIiga kemungkiman dalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Mengikuti sosialisasi MOU Kapolri, Mendagri, Mendes tentang pencegahan dan pengawasan penggunaan dana desa, acara berlangsung dibalai desa setempat ( 31/10/2017 ).
Dalam acara tersebut turut hadiri muspika plus , mukim, Pendamping Desa ( PD ), Pendapingan Lokal Desa (PLD ), Tim Program Inovasi Desa ( TPID), kepala Desa dan aparat desa yang ada wilayah hukum Polsek Baktiya.
Kapolsek Baktiya Iptu. Suparyo saat dimintai keterangan oleh awak media Bongkarnews.com mengatakan sosialisasi ini kita lakukan sesuai dengan arahan pimpinan Kapolri, Kapolda dan Kapolres, tentang pelaksanaan dana desa ini. Upaya yang kita lakukan adalah pencegahan supaya jangan terjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi.
” Upaya pertama kita lakukan pencegahan, umpamanya, suatu pembangunan fisik atau jalan yang dibangun, jadi pembanunan itu tidak sesuai dengan RAB, jadi dari kami pihak kepolisian menyampaikan ke pak geuchik ( kepala desa ) agar pembangunan tersebut harus diperbaiki sesuai dengan aturan atau RAB.” Jelasnya.
Lanjautnya, seandainya penyampaian itu tidak dilaksanakan, mungkin anggaran yang tidak terpakai dari pengerjaan itu harus dikembalikan ke kas Negara, jadi kalau itu tidak dipenuhi, upaya terakhir kita upayakan jalur hukum karena penyelewangan terjadi korupsi mengakibatkan kerugian negara.
Harapanya, dengan adanya MOU ini kepolisian ikut serta mengawasi dana desa dan kami sebagai kepolisian menghimbau kepada seluruh geuchik khususnya Kecamatan Baktiya agar dana desa itu dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosudur, sehingga tidak menyebabkan penyelewengan atau terjadinya kerugian negara, jadi pembangunan harus merata dari daerah sampai pendesaan dengan ada pembangunan masyarakat bisa meraskannya langsung.
Camat Baktiya Ramli Jazuli, SE mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini kami sebagai muspika Baktiya sangat mengapresiasi kerja sama pemerintah dengan pihak kepolisian dalam mengawasi dana desa ini, dimana para kepala desa sudah mengerti dan dana desa harus betul – betul dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah tetapkan oleh pemerintah. (SF).





