BINTUNI | bongkarnews.com – Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG), Sabtu (28/7) Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan sosialisasi pembentukan Raperdasus DBH Migas dan Rekrutmen tenaga kerja local Orang Asli Papua pada pembangunan train III LNG Tangguh.
Hadir pada sosialisasi tersebut, Ketua MRP dan Anggota, para Ketua LMA, para Kepala Suku asli Bintuni, Wakil Bupati, Kapolres serta Bupati Teluk Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT, dalam sambutanya menuturkan Papua kekayaanya luar biasa tapi masyarakat hidupnya biasa biasa saja.Makanya daerah penghasil harus melihat hak hak dasar masyarakat adat sesuai apa yang diatur dalam UUD 45,UUD Minyak dan Gas karena disitu ada penjabaranya.
Namun, secara khusus mengenai DBH-Migas dan bagi hasil minyak dan gas bumi, perlu kita bangun atau bedakan.
Minyak dan gas dalam peraturan daerah biasanya minyak sendiri, gas sendiri. Kalau gas 70 persen untuk daerah, pusat 30 persen, sedangkan minyak, 40 persen daerah, pusat 60 persen.Tapi itu semua harus didudukan kembali dalam Otsus.
Rancangan peraturan daerah khusus yang sejak tahun 2012 didorong untuk segera ditetapkan jadi Raperdasus DBH Migas sampai saat ini belum terlaksana. Sehingga saat masyarakat adat menuntut hak mereka,kita kesulitan dalam hal dasar hukum yang dipakai, sehingga selama ini dipakai peraturan Gubernur untuk membaginya.
Dikatakan Bupati, sesuai dengan visi dan misi saat kampanye, Gubernur janjikan Raperdasus Raperdasus DBH-Migas segera direalisasikan. Saat ini, agenda DPR Provinsi adalah, penetapan Raperdasus tentang pembagian dana Otsus, 10 persen provinsi dan 90 persen untuk kabupaten kota dan salah satu insiatif DPR adalah Raperdasus tentang DBH Migas.
Makanya, hari ini MRP akan berdiskusi dengan toko toko adat untuk memberikan masukan agar sama sama kita dorong kepada tim yang menyusun Raperdasus ini.
Saya berharap nantinya, aspirasi masyarakat adat ini akan dibawah oleh MRP ke DPR Papua Barat. Jadi, kalau ada sesuatu yang turun ke masyarakat adat bukan karena kami tidak mau tapi karena aturan yang belum ada.
Ditambahkan Bupati, ketika Raperdasus sudah ada, maka kita bentuk lagi Perda di tingkat kabupaten yang menjelaskan bahwa, presentasi yang diberikan kepada masyarakat adat atau pemilik wilayah gas itu berapa?masyarakat yang ada disekitar mendapat berpa persen dan berapa persen dana abadi yang harus disiapkan masyarakat hak pemilik ulayat.Itu semua harus diatur oleh Perda,maknya kami minta jangan diatur oleh provinsi,harus diatur oleh kabupaten sebagai daerah penghasil.
Dalam Perda juga nantinya akan diatur bahwa,kepada lembaga masyarakat adat mana dana tersebut diserahkan dan bentuk pertanggung jawabanya seperti apa. Contoh di Freeport, disana ada lembaga masyarakat adat Amungme yang menerimanya, lembaga tersebut yang mengatur penggunaan dan pertangunggjawabanya.Untuk itu,sudah saatnya masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dan saya menudukung sepenuhnya hal itu.
Sementara itu, Ketua MRP Papua Barat,M.N.Ahore.SE berharap,kehadiran kami di acara sosialisasi ini adalah meminta masukan dari toko toko adat dan agama yang ada agar Raperdasus DBH-Migas dapat diselesaikan dengan cepat.
“Kami ber-komitmen bahwa, tahun ini Raperdasu harus selesai, dengan catatan,harus ber-pihak kepada Orang Asli Papua(OAP),karena Majelis Rakyat Papua selalu perduli kepada hak hak orang Papua.Kami baru dilantik empat bulan,tapi harus bergerak maju dan cepat .
Saat saya masih di DPR,kami pernah mendorong ke Provinsi,namun sampai saat ini Raperdasus belum terealisasi. Makanya ini merupakan beban berat bagi kami sebagai anak anak Papua dan adat, sehingga Raperdasus harus segera terealisasi” kata Ahoren(Humas & Protokoler)





