Miliki 3 Paket Sabu, Petani Warga Naga Kesiangan Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI | bongkarnews.com –Seorang pria berinisial BA alias Budi (46) warga Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, yang sehari – harinya bekerja sebagai petani ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika ini dilakukan pada Kamis (12/5/2022) sore sekitar pukul 18.20 WIB, di kediaman pelaku di Dusun V Desa Naga Kesiangan Sergai. Dari tangan pelaku yang mengaku hanya mengecap pendidikan hingga bangku sekolah dasar (SD) ini turut disita barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Dari kediaman pelaku BA alias Budi turut disita barang bukti 3 (tiga) bungkus/paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 13,10 gram dan berat bersih (Netto) 12,34 gram beserta 1 (satu) bungkus plastik klip”, terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (14/5/2022).

AKP Agus Arianto mengungkapkan jika barang bukti diduga sabu tersebut disembunyikan pelaku di belakang Televisi yang berada di ruang tengah rumahnya. Kepada petugas pelaku juga mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan oleh polisi tersebut adalah benar miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, Kasi Humas AKP Agus Arianto menegaskan bahwa pelaku BA alias Budi akan dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Rst)

Fhoto :
BA alias Budi, pemilik 3 paket sabu yang kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Pos terkait