Medan,BN- KPU Sumut sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Pasangan calon (Paslon) Pilgubsu 2018 sejak dibukanya pemerimaan Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK).
Dari laporan tersebut yang paling banyak menerima sumbangan adalah Paslon Nomor 1 Edy Rahmayadi dan Musa Rajeksah (Eramas)senilai Rp13.895.000.000 dan Paslon Nomor 2 Djarot-Sihar (Djoss) Rp10.541.500.000.
“Ini baru laporan penerima sumbangan dana kampanye pada priode ini, selanjutnya akan ada Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.
Kalau tidak diberikan Paslon bisa didiskualifikasi,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).
Benget menjelaskan LPSDK akan diumumkan ke publik website KPU Sumut, di Sekretariat KPU Sumut serta di Portal KPU RI.
Benget menambahkan LPPDK akan diaudit oleh Akuntan Publik yang dihunjuk KPU Sumut.” Apabila ditemukan kelebihan sumbangan akan dikembalikan kenegara.
Sumbangan perseorangan maksimal Rp75.000.000, sumbangan dari organisasi badan atau usaha maksimal Rp750.000.000,” sebut Benget lagi.(ndo).