Medan | Bongkarnews.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumut, Mulia Banurea menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut dari segi logistik telah sampai ketingkat desa, kelurahan bahkan ke sejumlah tempat di 27.479 TPS yang tersebar. Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada masyarakat pemilih Sumatera untuk menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 WIB-13.00 WIB, Rabu (27/6/2018).
“Terkhusus kepada masyarakat pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap namun tidak memiliki C6 cukup datang membawa KTP-el atau surat keterangan,” ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea saat memberikan keterangan di Kantor KPU Sumut.
Mulia menambahkan, masyarakat pemilih yang menggunakan A5 dapat menunjukkan surat A5 kepada petugas KPPS.
“Masyarakat yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, bisa dilayani petugas KPPS dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, namun hal ini tergantung ketersediaan surat suara,” jelasnya singkat.
Dari hasil pantauan, minimnya ketersediaan surat undangan atau C6 pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) membuat heboh warga Kota Medan. Tak terima, warga yang berniat menggunakan hak pilihnya beramai-ramai “menggeruduk” kantor KPU Sumut. (ndo).





