BIREUEN | BN – Ketua KIP Bireuen Mukhtaruddin, SH, MH mengingatkan saksi harus
berani mengajukan keberatan jika mengetahui atau melihat ada pemilih yang dipengaruhi atau dibisiki pihak lain (Setan Pilkada” –Red) saat pencoblosan pada hari “H”.
Hal itu disampaikan pada pembekalan ratusan saksi yang disiapkan Paslon H Saifannur, S.Sos-DR H Muzakkar A Gani, SH.M.Si Pada Pilkada 2017 yang dipustakan di lapangan Futsal Galaticos Cot Gapu, Bireuen , Sabtu 4 Februari 2017.
Dijelasskan , Ada form atau atau formulir khusus menyangkut keberaatan saksi, yang menyangkut kesalahan atau pemahaman bisa mengajukan keberatan itu harus ditandangai, jangan mengajukan keberatan tapi tidak ditantangani .
Contohnya, Jika melihat ada caloh pemilih dipegaruhi piihak lain pada saat proses pemungutan suara , mengingat keberatan itu bukan hanya pada saat penghitungan suara saja, tapi pada saat pemberian suara pun bisa mengajukan keberatan kepada ketua KPPS, dan pengajuan keberatan harus sesuai mekanismen yang ada.
”Jadi, setiap keberatan, harus didtulis apa keberatannya, dan ditandatangani, jangan hanya mengajukan kebaratan saja kepada KPPS ,tapi tidak menandangani,” ujarnya Muchtaruddin seraya menyebutkan setiap pemilih itu harus benar benar bebas dari intimidasi atau bebas dari gangguan “setan pilkada”.
Untuk itu, urainya, saksi harus berani dan jangan takut bila sudah dipercayakan jadi saksi ,karena saksi punya hak dan tanggungjawab yang besar, jangan ada istilih tidak enak, yang hanya menonton saja setiap kecurangan, dan pelanggaran. Harus diingat yang bisa membuat Pemilu berlangsung demokratis, ya saksi-saksi inilah, Jadi, saksi itu harus kuat dan berani, bukan berarti beranui berarti berani adu otot dan itu tidak menyelesaikan masalah,” paspar Mukhtaruddin yang didampingi komisioner lainnya, Nurdin, SE
Ia, mengingatkan para saksi agar para saksi-saksi yang menurut penglihatannya masih berusia muda atau masih usia produktif, diharapan berani menyampaikan kepada Ketua KPPS apabila tidak menyerahkan fiormulir C 1, atau lampiran fornulir C1.
Artinya, jika tidak diserahkan jangan ada yang pulang dan waktu istirahat dijaga betul. karena waktu istirahat itu kesempatan tuntuk untuk orang lain berbuat curang.
Hal itu, mengingatkan pada kasus seorang Ketua KPPS di Pilkada 2006 yang usai mencoblos dan memasukkan dalam tong yang menjadi haknya .Lalu ingin berbuat curang, dengan mencari jatah tiga orang lagi, belum sempat memasukkan dalam tong , keburu ditangkap saksi dari paslon,” katanya mengingatkan.
Ditekankan, saksi harus berani, dalam menyampaikan keberatan jika
misalnya ada pemilih harus membawa undangan yang kehadirannya di
TPS, tentunya harus dicatat oleh anggota KKPS , kalau enggak dicatat
harus berani menyampaikan kebaratana kepada KPPS untuk mencatatnya.
“Kenapa harus dicatat, karena jumlah dari yang diabsen harus sama dengan surat suara yang ada dalam tong, jika tidak, berarti ada kecurangan .” papar Mukhtaruddin.
Disebutkan yang paling dirugikan dalam masalah saksi yang tidak memiliki mentalitas yang bagus adalah Paslon itu sendiri ,Artinya tidak perlu mengadalkan fisik, tapi mental yang kuat dalam menyampaikan keberatan.” Ujar nya seraya mnita diamati pula TPS-TPS yang ada didesanya , yang posisi pemilih tidak punya akses terhadap pihak yang mengintimdasinya , dan saksi punya wewenang menyampaikan keberatannya , mengingat hak dan tanggng jawabnya cukup besar, jadi tidak perlu takut dalam melaksnakan tugasya. (Maimun Mirdaz)