Ketua KIP Bireuen : Saksi Harus Berani Sampaikan Keberatan Jika Ada Pemilih Dipengaruhi “Setan Pilkada”

BIREUEN | BN – Ketua KIP Bireuen Mukhtaruddin, SH,  MH mengingatkan saksi harus
berani mengajukan keberatan jika mengetahui atau melihat  ada pemilih yang dipengaruhi atau dibisiki pihak lain (Setan Pilkada” –Red) saat pencoblosan pada hari “H”.

Hal itu disampaikan pada pembekalan ratusan saksi  yang disiapkan   Paslon H Saifannur, S.Sos-DR H Muzakkar  A Gani, SH.M.Si Pada Pilkada 2017 yang dipustakan di lapangan Futsal Galaticos Cot Gapu, Bireuen , Sabtu 4 Februari 2017.

Bacaan Lainnya

Dijelasskan , Ada form atau atau formulir khusus menyangkut keberaatan saksi, yang menyangkut kesalahan atau pemahaman bisa mengajukan keberatan itu harus ditandangai,  jangan mengajukan keberatan tapi tidak ditantangani .

Contohnya, Jika melihat ada caloh pemilih dipegaruhi piihak  lain pada  saat proses pemungutan suara , mengingat keberatan itu bukan hanya pada saat penghitungan suara saja, tapi pada saat pemberian suara  pun bisa mengajukan keberatan kepada ketua KPPS, dan pengajuan  keberatan harus sesuai mekanismen yang ada.

”Jadi, setiap keberatan, harus  didtulis apa keberatannya, dan ditandatangani,  jangan hanya mengajukan kebaratan  saja kepada KPPS ,tapi  tidak  menandangani,” ujarnya Muchtaruddin seraya menyebutkan setiap pemilih itu harus benar benar  bebas dari intimidasi atau bebas dari gangguan “setan  pilkada”.

Untuk  itu, urainya,  saksi harus berani dan jangan takut bila sudah dipercayakan jadi saksi ,karena saksi punya hak dan tanggungjawab yang besar, jangan ada istilih tidak enak, yang hanya menonton saja  setiap kecurangan, dan pelanggaran.  Harus diingat yang bisa membuat Pemilu berlangsung demokratis, ya saksi-saksi  inilah, Jadi, saksi itu harus kuat dan berani, bukan berarti beranui berarti berani adu otot dan itu tidak menyelesaikan masalah,” paspar Mukhtaruddin yang didampingi komisioner lainnya, Nurdin, SE

Ia, mengingatkan  para saksi agar  para saksi-saksi yang menurut penglihatannya masih berusia muda atau masih  usia produktif, diharapan berani menyampaikan  kepada Ketua KPPS apabila tidak menyerahkan   fiormulir C 1, atau lampiran fornulir C1.

Artinya, jika tidak diserahkan jangan  ada yang pulang dan waktu istirahat dijaga betul.  karena waktu istirahat itu kesempatan tuntuk  untuk orang lain berbuat  curang.

Hal itu, mengingatkan pada kasus seorang  Ketua KPPS di  Pilkada 2006 yang  usai mencoblos dan memasukkan dalam tong  yang menjadi haknya .Lalu ingin berbuat curang, dengan  mencari  jatah tiga orang lagi, belum sempat  memasukkan dalam tong , keburu ditangkap saksi  dari paslon,” katanya mengingatkan.

Ditekankan, saksi harus berani,   dalam menyampaikan keberatan jika
misalnya   ada pemilih harus membawa undangan yang kehadirannya di
TPS, tentunya harus dicatat oleh anggota KKPS , kalau enggak dicatat
harus berani    menyampaikan  kebaratana kepada  KPPS untuk mencatatnya.

“Kenapa harus dicatat,  karena  jumlah dari yang diabsen harus  sama dengan surat suara yang ada dalam tong, jika tidak, berarti ada kecurangan .” papar Mukhtaruddin.

Disebutkan  yang paling dirugikan dalam masalah saksi  yang tidak memiliki mentalitas yang bagus adalah Paslon itu sendiri ,Artinya tidak perlu mengadalkan fisik, tapi  mental yang kuat dalam menyampaikan keberatan.” Ujar nya seraya mnita diamati  pula TPS-TPS yang ada didesanya , yang posisi pemilih tidak punya akses terhadap pihak yang mengintimdasinya , dan saksi punya wewenang menyampaikan keberatannya , mengingat hak dan tanggng jawabnya cukup besar, jadi tidak perlu takut dalam melaksnakan tugasya. (Maimun Mirdaz)

Pos terkait