Kasus Dugaan Penyelewengan UEP Dinsos Bireuen   Menyita Perhatian Publik

 

Bireuen-Kasus dugaan penyelewengan  Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen yang dilakukan  Dinas Sisial setempat, ternyata banyak  menyita  perhatian public yang mendapat perhatian dari bebagai kalangan. Terutama menyangkut pengembalian uang Rp !00 Juta yang disebut sebagai kerugian negara atau  penerima bantuan yang dirugikan

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang warga Bireuen sambil seloro mengatakan, kerugian  Negara seharusnha ditentukan lewat audit yang dilakukan oleh lembaga tertentu, misalnya BPKP, apakah ini sudah dilakukan atau tidak, sehingga disebutkan akibat terjadinya  penyelewegan itu, Negara sudah dirugikan Rp 100 Juta.

Ataukah, sebaliknya, Negara malah diuntungkan dengan pengembalian  uang  Rp 100 juta oleh pegawai Dinas Sosial Bireuen, Faisal, mengingat Negara pada dasarnya sudah menstransfer dana tersebut  ke rekening penerima Rp 2.000.000 per orang, sudah selesai urusannya.  Lalu, kemudian setalah kejari Bireuen mengungkapkan dugaaan penyelewengan oknum  di dinsos mengembalikan sisa yang “disunatnya” sebesar  Rp 100 juta ke kas daerah, ya artinya negara yang untung, seharusnya dikembalikan ke penerima, yang dalam hal ini dirugikan.

Sebenarnya, yang lebih dirugikan penerima bantuan yang jumlahnya mencapai ratusan orang  yang tersebar di Kabupaten Bireuen, mengingat uangnya sudah masuk rekening mereka, tapi kenyataannya tidak seperti yang mereka harapkan. Artinya, pihak dinsos disinyalir menahan buku rekening mereka yang mengharuskan mereka menandatangani slip penarikan dana, yang kemudian mereka bukan menerima uang, tapi dalam bentuk innatura yaitu  Sembako.

Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak SH saat Kajari Bireuen masih dijabat Mangantar Siregar, SH kepada wartawan menyebutkan  jika pihaknya sudah meminta keterangan Kadis Sosial, Mulaydi, SE  bersama salah satu PPTK, Faisal. Pemanggilan itu berkatan dengan  kasus dugaan Bansos UEP 2020. Bahkan dikatakannya, Kadis Sosial Bireuen telah mengembalikan kerugian negara senilai 100 Juta ke kas Daerah, Senin 2 Agustus 2021.

Sedangkan Kajari Bireuen, Muhammad Farid Rumdana, SH, MH  kepada awak media dalam acara temju ramah, Senin, 9 Agustus 2021 menjawab wartawan soal  Kelanjutan Kasus  dugaan korupsi di Dinsos Bireuen yang diselidiki sejak beberapa waktu lalu, pada program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2020, Ia minta waktu  sepekan, menjawabnya. Pihaknya, akan mempelajari kembali dan juga membahas bersama timnya menyangkut sejauhmana sudah penyelidikan dilakukan. “Saya pelajari kembali dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” ujar Muhammad Farid Rumdana waktu itu.

Sebelumnnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri, SE kepada wartawan, Jumat (6/8)  juga membenarkan seorang  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinsos beberapa waktu lalu, tekah menyetor uang Rp 100 juta ke kas daerah. Artinya, apakah uang itu sebagai titipan ataukah sudah masuk ke kas daerah

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Mulyadi,  SE, MM yang ditanyai media ini,  beberapa  waktu lalu, mengatakan akan mengikuti saja jalur hukum yang sedang berjalan. Bahkan kepada wartawan Jumat lalu,  mengaku jika dirinya sudah dipanggi; tim penyidik Kejari Bireuen dalam kasus program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang dilaksanakan dinasnya. “Saya sudah ke Kejari Bireuen untuk dimintai keterangan menyangkut kasus yang sedang diselidiki tersebut,” ujar Mulyadi.

Ia menyebutkan telah menjelaskan program tersebut mulai dari penanggungjawab didinas, prosedur pelaksanaan program, penanggungjawab lapangan dan mekanisme lainnya termasuk penerima bantuan, yang program tersebut sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun mungkin ada informasi di lapangan yang perlu ditelusuri tidak ada masalah. “Namanya pimpinan apabila ada kekeliruan di tingkat bawah, pimpinan tetap diminta bertanggungjawaban dan menjelaskan sebagaimana mestinya,’ ujarnya seraya menyebutkan PPTK, Faisal yang telah menyetorkan uang Rp 100 Juta ke kas daerah  Rp 100 juta.

Kasus bansos benar-benar menarik perhatian public, bahkan masuk pula ke  sidang paripurna DPRK Bireuen, dalam pemandangan umum Fraksi Juang Bersama DPRK Bireuen terhadap rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020  dan tindak lanjut  laporan hasil pemeriksaan  Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh atas laporan Keuangan Pemkab Bireuen  tahun 2020 di Gedung dewan setempat, Senin (9/7).

Daiam  “gugatan” Fraksi Juang Bersama lewat penanggapnya Faisal Abdullah, SE, MSM yang mendesak Bupati Bireuen mengevaluasi kinerja Kadis Sosial yang telah melakukan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial  untuk masyarakat Bireuen, serta meminta dokumen yang menyangkut dana bansos yang dinilai  bermasalah. Sementara bupati sendiri dalam jawabannya, menyebutkan  akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, fraksi Juang Bersama ternyata tidajk puas, yang dalam event yang sama, Sabtu (14/8) lewat penanggapnya, M Jafar kembali mempertanyakan dokumen tersebut.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait