Tebing Tinggi | bongkarnews.com –
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi memberi tanggapan tentang pemberitaan yang berkaitan dengan masalah lahan Pasar Sakti Jl.KF.Tandean, yang disampaikan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi kepada wartawan saat press release pada Jumat (12/6).
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemko Tebing Tinggi Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo Dedi.P.Siagian di Balai Kota kepada Pers di Tebing Tinggi, Sabtu (13/6).
Diungkapkan Kabag Hukum Siti Masita Saragih, bahwa terkait pemberitaan tentang Pasar Sakti ini sebelumnya belum ada koordinasi dengan Walikota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopimda.
Koordinasi kami anggap perlu, karena dilahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, selaim itu di pasar tersebut banyak pedagang dan aktifitas lainnya yang dilakukan oleh masyarakat.
Untuk itu, Pemko Tebing Tinggi tidak ingin hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat, imbuh Siti Masita
Lanjut Kabag Hukum, kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat Pasar Sakti, apalagi ditengah situasi pandemi COVID-19 ini karena kita semua ingin Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini, tamdasnya.
Walikota melalui Kabag Hukum berharap warga masyarakat Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan tersebut untuk tenang dahulu menanggapi pemberitaan ini.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik baiknya ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses, sebut Siti Masita.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi saat press realese menyebutkan bahwa atas putusan nomor 01/PDT/G/2002/PN-TTD tanggal 25 Juni 2002 Jo Pengadilan Tinggi (PT) Medan register perkara Nomor 78//PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3331K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005.
Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa tanah seluas lebih kurang 22.350 m2 (lahan Pasar Sakti) dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil Nomor 26 atas nama Mail terletak di Jalan KG Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi adalah milik sah milik Mail.
Secara administratif PN Tebingtinggi belum melaksanakan eksekusi perkara perdata dan masih dalam proses menunggu pembayaran biaya eksekusi oleh pemohon dan untuk melakukan eksekusi Pasar Sakti Kota Tebingtinggi (objek sengketa), PN Tebingtinggi tinggal menunggu pembayaran secara administratif dari pihak pemohon. (Rst)
Ketrangan Fhoto :
Pasar Sakti Kota Tebing Tinggi





