MEDAN | bongkarnews.com –
Polrestabes Medan memastikan telah menahan JS alias Rakes, preman yang
melakukan pengancaman terhadap wartawan saat berlangsungnya rekonstruksi
tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Medan. Kepastian itu
dikatakan langsung Kombe Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim
Kompol Teuku Fathir Mustafa, kemarin.
Atas aksi gerak cepat Polrestabes Medan ini mendapatkan apresiasi dari Ketua
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumut, Surya Putra Sianipar. “Kita
acungi jempol buat Kapolrestabes Medan Kombe Pol Valentino Alfa Tatareda dan
jajarannya yang dengan sigap meringkus dan menetapkan preman pengancam
wartawan. Aksi cepat ini sebagaimana sesuai motto Polri ‘Presisi’ yakni prediktif,
responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” urai Surya Putra Sianipar kepada
BN, Minggu (5/3).
Apalagi, kata dia, salah satu termaktup dalam ‘Presisi’ itu ada transpaansi
berkeadilan. Artinya, lanjut Surya, bahwa Polrestabes Medan telah
memperlihatkan bukti kinerjanya yang secara cepat menangkap pelaku Rakes. Tak
cuma itu, peningkatan profesionalitas kepolisian telah terlihat khususnya di
sejajaran Polrestabes Medan.
“Jangan mentang-mentang ngaku preman dia (pelaku-red) bisa ngomong
seenaknya saja melakukan pengancaman. Wartawan itu kerja dilindungi undang-
undang dan tidak ada kata perintangan dalam peliputan. Dengan adanya kasus
penangkapan preman yang mengancam wartawan bisa memberi rasa nyaman, tak
cuma bagi jurnalis di lapangan tapi juga warga Medan,” tuturnya lagi.
Dia pun menambahkan, seperti berita viral saat rekonstruksi oknum anggota
dewan, pelaku terlihat arogan. Seolah menghalangi kinerja wartawan yang
notabeen telah dibekali kartu identitas dalam peliputan. Dan ini, kata dia, jadi
pelajaran, bagaimana polisi langsung memberikan respon usai pengaduan
dilayangkan.
“Saya berharap semoga tidak ada lagi preman yang nekat mengancam wartawan
dalam melakukan pekerjaannya di lapangan. Sehingga kerja wartawan bisa ‘bebas’
dan leluasa dalam kinerjanya,” tandas Surya mengakhiri.
Seperti diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir
Mustafa menyebut pelaku Rakes dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun
penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau motif
tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena
merasa tersinggung
“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh
wartawan,” ucapnya.
Fathir menjelaskan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-
kata dan juga ada mendorong wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa orang wartawan sedang melakukan
peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD
Kota Medan.
Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini
berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan,
Sumatera Utara. (bn/red)