FPAN Minta Pelayanan Dasar di RPJMD 2021-2026 Kota Medan Harus Tuntas

MEDAN I bongkarnews.com-   Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 disahkan menjadi Perda Kota Medan. Seiring dengan itu FPAN minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memprioritaskan pelayanan dasar dengan mempergunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Sehingga dalam pelaksanaan RPJMD 5 Tahun ke depan urusan pelayanan dasar sudah tuntas.

Hal tersebut merupakan pendapat Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Edi Saputra saat penandatanganan RPJMD 2021-2026 Kota Medan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (09/08/2021). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga didampingi Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan dihadiri sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPRD (AKD) serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit.

Bacaan Lainnya

Hadir juga, Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Sekda Kota Medan, Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar ST dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Disampaikan Edi Saputra ada pun 6 pelayanan dasar yang harus prioritas diurusi yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan permukiman, Sosial, Ketentraman dan ketertiban umum.

Seperti kata Edi, jika tahapan pelaksanaan pendidikan dijalankan dengan standar pelayanan minimum. Maka tidak di ditemukan lagi anak-anak yang tidak sekolah 9 tahun. Pemerataan pendidikan berupa pembangunan sekolah SD dan SMP secara merata jumlahnya secara proporsional diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan. Kemudian masalah Kesehatan dalam 5 tahun ke depan urusan BPJS sudah selesai.

Disampaikan Edi Saputra, FPAN minta masalah penanggulangan kemiskinan supaya tetap menjadi perhatian serius dan prioritas kebijakan pembangunan. Kemudian, Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan untuk fokus dan jelas tahapannya selama 5 tahun ke depan. Pemko supaya berupaya mengurangi kawasan kumuh yang berjumlah 42 Kelurahan dengan luas kawasan kumuh 819 hektar. Sehingga dalam 5 tahun kedepan sudah tidak ada lagi kawasan kumuh.

Sedangkan masalah infrastruktur, PAN berharap dalam 5 tahun kedepan urusan drainase yang menyebabkan banjir dan genangan dan jalan berlobang sudah tidak ditemukan lagi. Begitu juga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum mencapai 30 persen maka Pemko supaya memastikan program pembelian lahan RTH.

“Tercapainya visi Walikota dan terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif merupakan sukses Pemko Medan dan suksesnya DPRD Medan. Jauhnya tercapai visi Walikota Medan juga merupakan kegagalan DPRD Medan dalam melaksanakan tugasnya,” sebutnya.(ndo)

Pos terkait