Eks Karyawan Hotel Dugaan Penggelapan Uang Masuk Daftar DPO

MABAR I bongkarnews.com-  Eks karyawati salah satu hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan uang, Rabu (14/10/2020).

Eks karyawati yang berinisial HS (40) dilaporkan ke Mapolres Mabar pada 25 Agustus 2020 lalu oleh Kasianur Tumbir (31), selaku manager hotel.

Bacaan Lainnya

Laporan Kasianur Tumbir diterima pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/136/VIII/2020/NTT/Res Mabar.

Kasianus Tumbir mengaku, HS sebelumnya bekerja sebagai manager keuangan selama 2 tahun.

Namun demikian, pelaku malah menggelapkan uang hotel, sehingga HS dipolisikan oleh pihak hotel.

“Pelaku sudah menjadi karyawan, kasus ini pun telah bergulir dan telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami pun telah diperiksa pihak kepolisian,” kata Kasianus Tumbir.

Pihaknya menyayangkan pelaku HS yang dinilai tidak kooperatif karena selalu mangkir dari panggilan kepolisian. Akibatnya, pelaku pun telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

Saat diwawancarai wartawan pihaknya mengaku kasusnya bisa diselesaikan baik secara hukum bila mau mengembalikan dana yang diduga digelapkan sehinhga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

” Ya. Pihak kami menunggu etikat baik dari pada tersangka , ” ujar Kasianus

Kami menduga pelaku melarikan diri ke pulau Sumatra. Pihaknya juga  berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik

Sementara itu Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si ditemui sebelumnya membenarkan kasus tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.

“Diatensi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.AKP Libartino Silaban, ketika di komfirmasi melalui pesan Singkat WA mengatakan, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan.

” Benar , kita sudah masuk dalam tahap penyidikan terhadap tersangka.(Rochi)

Pos terkait