DAIRI | bongkarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi menyerahkan rekomendasi terkait keberadan PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) di wilayah Kabupaten Dairi.
Penyerahan rekomendasi dilakukan Ketua DPRD Sabam Sibarani kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dalam sidang paripurna yang turut disaksikan oleh wakil ketua DPRD Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, Senin (7/6/2021).
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Manat Sigalingging dan termuat dalam keputusan DPRD Dairi Nomor 10 tahun 2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Rekomendasi DPRD terhadap keberadaaan PT Gruti tersebut diperoleh melalui hasil kerja panitia khusus (Pansus), yang isinya antara lain, meminta kepada bupati Dairi supaya meminta kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan melakukan pelaksanaan penetapan tapal batas kehutanan di Dairi terkhusus di 2 kecamatan, yakni Sumbul dan kecamatan Parbuluan sesegera mungkin.
Berikut 7 poin isi rekomenadasi yang disampaikan :
1. Meminta kepada Bupati Dairi supaya meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan untuk melakukan pelaksanaan penetapan tapal batas kehutanan di Kabupaten Dairi terkhusus di 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Sumbul (Desa Perjuangan, Desa Barisan Nauli, Desa Sileu-leu Parsaoran, Desa Pargambiran) dan Kecamatan Parbuluan yakni di Desa Parbuluan VI sesegera mungkin.
2. Meminta kepada Bupati Dairi supaya mengajukan permohonan izin PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT. GRUTI) yang telah diaddendum pada tahun 2020 untuk direvisi ulang mengingat:
a.Sebagian areal konsesi PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT. GRUTI) berada di kawasan pemukiman masyarakat dan sarana
prasarana umum dan lahan perladangan/perkebunan yang masih produktif yang sudah dikuasai oleh masyarakat.
b.Sesuai dengan point a supaya Bupati Dairi memerintahkan PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (PT. GRUTI) untuk tidak melakukan kegiatan di areal yang sudah diusahai masyarakat.
3. Meminta kepada Bupati Dairi supaya mendata ulang lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat sesuai dengan titik koordinat lahan tersebut;
4. Meminta kepada Bupati Dairi supaya bekerjasama dengan institusi penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kegiatan perambahan hutan, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin, pengambilan kayu secara ilegal, perusakan hutan dan pembakaran areal hutan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan, yang masuk di dalam wilayah administrasi hukum Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara terkhusus di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan dan 5 (lima) desa yaitu Desa Perjuangan, Desa Barisan Nauli, Desa Sileu-leu Parsaoran, Desa Pargambiran dan Desa Parbuluan VI
5. Meminta kepada Bupati Dairi supaya memerintahkan PT. Gunungp Raya Utama Timber Industries (PT.GRUTI) agar kawasan raso kurang lebih 5 hektar untuk dipelihara dan dilestarikan
6. Meminta kepada Bupati Dairi untuk membuat permohonan kepada Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian terkait supaya tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat dan produktif mendapat legalitas hukum
7. Meminta kepada Bupati Dairi supaya sertifikat yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diverifikasi keabsahan sertifikat tersebut
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu dalam arahannya mengatakan, rekomendasi Pansus DPRD ini akan menjadi topik pembahasan pihak eksekutif, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat atau Kementerian terkait, guna mencari solusi agar permasalahan keberadaan PT Gruti dengan masyarakat cepat selesai.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim Pansus DPRD. Rekomendasi tersebut akan segera kami pelajari dan tidaklanjuti. Kami akan diskusikan di pemerintah. Masalah ini cukup kompleks, jadi saya akan membentuk tim terpadu untuk mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi Pansus tersebut”, ucap Eddy Berutu.
Eddy menambahkan bahwa dari forkopimda sudah hadir pada saat Pansus bertemu langsung dengan masyarakat. Jadi pemerintah sudah mendapatkan gambarannya dan meminta warga sabar dan tetap berkoordinasi.
“Kami perlu data dari masyarakat khusus yang terdampak untuk memberi kesempatan kepada pemerintah secara berjenjang, ke propinsi dan pusat untuk menyelesaikan masalah ini”, tambah Eddy Berutu.
Turut hadir dalam sidang Paripuna, unsur Forkopimda Dairi, Dandim 0206/Dairi, Letkol Adietya Noertono S.H, Kapolres diwakili Wakapolres, Kompol David P. Silalahi, perwakilan Kejari Dairi, perwakilan Ketua PN Sidikalang dan Sekda Drs. Leonardus Sihotang, bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Perlu diketahui, pembentukan Pansus dan munculnya rekomedassi Pansus ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan ratusan warga dari Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demo di depan Kantor Bupati Dairi, dengan tuntutan tolak PT Gruti penyerobot lahan masyarakat petani.
(BD.007)





