Semeulue-BN.
Warga Desa Kuala Makmur meminta kepada Bupati Simeulue Erli Hasyim untuk memberhentikan kepala desa setempat dikarenakan kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, terbukti memalsukan dokumen dalam pencairan dana desa perubahan anggaran tahun 2016.
“Kepala desa Kuala Makmur telah memalsukan tanda tangan saya dan beberapa rekan lain dalam pencairan dana desa tahun anggaran 2016, serta sudah saya laporkan kepada polisi sehingga terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, kata Sudarman didampingi oleh tokoh masyarakat setempat. Rabu (22/11/2017)
Karena terbukti ditetapkan sebagai tersangka makanya kami meminta kepada Bupati Simeulue untuk mengambil tindakan karena kami sebagai masyarakat tidak percaya lagi terhadap kepala desa itu, dan kami tidak mau desa kami dipimpin oleh orang yang sudah terbukti menjadi tersangka. Tambah mantan sekretaris desa tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat desa Kuala Makmur bahwa kepala desanya sudah sangat meresahkan, jika dipertahankan oleh Bupati untuk tidak diberhentikan dikhawatirkan akan timbul masalah lainnya.
Dikatakan Mariadi sebelumnya pada 27 februari 2017 mereka sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian mengenai penyelewengan dan penyimpangan pengguna anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan RAB dalam anggaran pendapatan dan belanja desa Kuala Makmur.
“Terkait penyelewengan dana desa juga sudah kami laporkan sekarang masih tahap penyelidikan kepolisian, ada beberapa persoalan yang kami laporkan terkait adanya kecurangan pada kegiatan pelaksanaan anggaran dana desa.” Ungkap Mariadi.
Sementara Camat Simeulue Timur Ddodi Juliardibas melalui sekretaris camat Ali Muhayatsyah mengatakan bahwa jika memang kepala desa terbukti dan menjadi tersangka tanpa diminta warga, kami akan memberhentikan kepala desa Kuala Makmur tersebut.
“Hari Senin ini kami akan menyurati Bupati untuk meminta petunjuk mengenai permasalahan yang dialami oleh kepala desa Kuala Makmur, kami akan meminta untuk diberhentikan sementara supaya tidak terhambat proses kinerja didesa itu. Kata Ali kepada media ini. Jumat(24/11/2017)
Dijelaskan Ali kenapa pihak camat untuk meminta kepada Bupati Simeulue untuk diberhentikan sementara supaya kepala desa Kuala Makmur focus menyelesaikan permasalahanya, jika nanti keputusan hokum bahwa kepala desa Kuala Makmur tidak bersalah maka jabatannya akan dikembalikan.
“jika kepala desa terbukti salah walaupun dengan hukuman percobaan setelah vonis maka kepala desa Kuala Makmur akan diberhentikan tetap” Ungkap Ali Muhayatsyah, SH (Fauzan.A)