Ditetapkan Sebagai Tersangka , Warga Minta Berhentikan Kades Kuala Makmur

Semeulue-BN.

Warga Desa Kuala Makmur meminta kepada Bupati Simeulue Erli Hasyim untuk memberhentikan kepala desa setempat dikarenakan kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, terbukti memalsukan dokumen dalam pencairan dana desa perubahan anggaran tahun  2016.

Bacaan Lainnya

“Kepala desa Kuala Makmur telah memalsukan tanda tangan saya dan beberapa rekan  lain dalam pencairan dana desa tahun  anggaran  2016, serta sudah saya laporkan kepada polisi sehingga terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka,  kata Sudarman didampingi oleh tokoh masyarakat  setempat. Rabu (22/11/2017)

Karena terbukti ditetapkan sebagai tersangka makanya  kami meminta kepada Bupati Simeulue untuk mengambil  tindakan karena kami sebagai masyarakat tidak percaya lagi terhadap kepala desa itu, dan kami  tidak mau desa  kami dipimpin oleh  orang  yang  sudah terbukti menjadi tersangka. Tambah mantan sekretaris desa tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat desa Kuala Makmur bahwa kepala desanya sudah sangat meresahkan, jika dipertahankan oleh Bupati untuk tidak diberhentikan dikhawatirkan akan timbul  masalah lainnya.

Dikatakan  Mariadi sebelumnya pada 27 februari 2017 mereka sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian mengenai penyelewengan dan penyimpangan pengguna  anggaran dana desa  yang tidak sesuai  dengan RAB  dalam anggaran pendapatan dan belanja desa Kuala Makmur.

“Terkait penyelewengan dana desa juga sudah  kami laporkan sekarang masih tahap penyelidikan kepolisian,  ada beberapa persoalan yang  kami laporkan terkait adanya kecurangan pada kegiatan pelaksanaan anggaran dana desa.”  Ungkap  Mariadi.

 

Sementara  Camat Simeulue Timur  Ddodi Juliardibas melalui sekretaris camat Ali Muhayatsyah mengatakan bahwa jika memang kepala desa terbukti dan menjadi tersangka tanpa diminta warga, kami akan memberhentikan kepala desa Kuala  Makmur  tersebut.

“Hari Senin ini kami akan menyurati Bupati untuk meminta petunjuk mengenai permasalahan yang dialami oleh kepala desa Kuala Makmur, kami akan meminta untuk diberhentikan sementara supaya tidak terhambat proses  kinerja  didesa itu. Kata Ali kepada media  ini. Jumat(24/11/2017)

Dijelaskan  Ali kenapa pihak camat untuk meminta kepada Bupati Simeulue untuk diberhentikan sementara supaya kepala desa Kuala Makmur focus menyelesaikan  permasalahanya, jika nanti keputusan hokum  bahwa kepala desa Kuala Makmur tidak bersalah maka jabatannya akan  dikembalikan.

“jika kepala desa terbukti salah walaupun dengan hukuman percobaan setelah vonis maka kepala desa Kuala  Makmur akan diberhentikan tetap”  Ungkap  Ali Muhayatsyah, SH  (Fauzan.A)

Pos terkait