Dia mengaku telah dipecat namun tidak diberikan pesangon. Hal itu sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Gubernur Sumatera Utara. Namun itu semua sia-sia karena KPUM orang-orang kuat. “Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sudah keluar, tapi diabaikan. Di PN Medan, saya sudah menang. Begitu juga sampai kasasi, banding mereka ditolak,” imbuhnya.
Pasca keluarnya putusan banding, Abidin mengaku penah diajak ketemu Halason Rajagukguk dan pengacaranya Pandapotan Simanjuntak. Dalam pertemuan itu, KPUM berjanji memberikan hak-hak pegawai pada Tahun Baru 2018. “Lalu tanggal 7 Januari 2018, ada 6 mantan pegawai yang ikut pertemuan dengan Sekretaris KPUM dan pengacaranya. Namun, KPUM tidak mau merealisasikan pembayaran dan penyelesaian hak-hak kami. Mereka mempersilahkan kami untuk melaporkannya ke polisi,” tambahnya.
Sekretaris I KPUM, Halason Rajagukguk, menyebutkan kasus yang diadukan kedua mantan pegawai KPUM tersebut sudah masuk ranah pidana. Begitu juga mengenai skorsing, Halason mengaku hal itu merupakan kebijakan pengurus karena melihat tindakan Roni selama bekerja. “Kasus ini sudah ranah pidana, kita tunggu saja. Kami akan ajukan upaya hukum lainnya,” jelas Halason. (ft)