Disebut Prilaku Jahiliyah, Rektor Almuslim Polisikan Dr Nazaruddin

Bireuen | BN – Rektor Almuslim Peusangan Kabupaten Bireuen dikabarkan telah melaporkan Dr Nazaruddin ke Polisi terkait dengan postingan berita di Bongkarnews.com dengan judul “Di backup Bodyguard pilkada, Amiruddin Idris Kembali menjadi Rektor Umuslim untuk ke Empat Kalinya.

kasus penghinaan/pencemaran nama baik melalui Medsos Facebook yang menyebut untuk Dr H Amiruddin Idris, SE, M.Si untuk memperoleh jabatan sungguh sebuah prilaku jahiliah yang kalimat tersebut akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Pihak Pelapor, Dr H Amiruddin Idris , SE, M.Si, beralamat jalan Tgk Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Bireuen melaporkan Dr Nazaruddin, MA yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Polres Bireuen dalam kasus pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Adanya laporan dimaksus dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Eduardo, SH, MH kepada media ini, Kamis (14/9) yang menyebutkan sesuai dengan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) menyangkut kasus tersebut. Maka sesuai SPDP dimaksud,
Kepala Kejaksasan Negeri Bireuen diberitahukan jika mulai Senin, 11 Agustus 2017 telah dimulai penyidikan tindak pidana penghinaan /pencemaran nama baik melalui Facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasakl 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, atas nama Dr Nazaruddin, MA {42), Warga Desa Bugak Krueng Mate, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Dalam uraian singkat disebutkan, pada tanggal 24 Maret 2017, pelapor (Dr H Amiruddin Idris, SE, M.Si yang mengaku sebagai dosen, melihat postingan di akun facebook milik Dr Nazaruddin, MA yang memposting berita online bongkarnews.com yang judul beritanya “Dibackup bodyguard pilkada. A Amiruddin Idris kembali menjadi Rektor Universitas Almuslim untuk keempat kalinya.

Terlapor, Dr Nazaruddin, MA membuat keterangan di postingan tersebut “Mubut Rakan, Kabeh Pungo Dum Ureung”, lalu dalam postingan tersebut, Dr Nazaruddin, MA juga menulis komentar di Postingan dimaksud dengan kalimat “Ambisi terhadap jabatan sah-sah saja, yang disesalkan adalah prilaku menghalalkan segala cara untuk memperoleh jabatan sungguh sebuah prilaku Jahiliyah.
Pelapor , DR Amiruddin Idris, SE, M.Si merasa dicemarkan nama baikknya oleh terlapor, Dr Nazarudidin, MA untuk itu Aniruddin melaporkan ke jadian tersebut ke Polres Bireuen, guna pengusutan lebih lanjut .(Maimun Mirdaz)

Pos terkait