Disalurkan Zakat Tahap Ketiga Sebesar Rp 1,3 Milyar Lebih

Bireuen-Baitul Mal Kabupaten Bireuen menyalurkan dana zakat kepada 1.887 penerima dari sejumlah Senif, khususnya fakir dan miskin. Untuk Zakat yang disalurkan pada Tahap III Periode September – Desember 2021 sebesar Rp1.39 miliar lebih.

Penyaluran Zakat secara simbolis oleh Bupati Bireuen DR H Muzakkar A Gani, SH.,M.Si dan para pejabat Forkopimda Bireuen, serta Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen Hj Nurjannah Ali, SE., MM pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemkab Bireuen di Aula Lama Setdakab Bireuen, Kamis, (23/12)

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy didampingi Kepala Sekretariat BMK Bireuen Armia, SH, DI tempat terpisah mengatakan untuk tahap III. Zakat yang disalurkan kepada 215 fakir (fakir uzur) sebesar Rp322.500.000, senif miskin 67 orang sebesar Rp 67.000.000.

selanjutnya kepada 759 siswa SD sebesar Rp379.500.000. lalu kepada 519 siswa SMP sebesar Rp 259.500.000. Selain itu, kepada siswa di sekolah dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, juga disalurkan kepada 37 siswa MTs sebesar Rp18.500.000 dan kepada 287 siswa MI di jajaran Kemenag Kabupaten Bireuen sebesar Rp.143.500000.

Zakat, juga disalurkan untuk hak amil kepada UPZ sekolah, UPZ Kementerian Agama (Kemenag) dan kepada lembaga instansi lainnya sebesar Rp173 juta lebih. Maka, dengan penyaluran tahap III, sisa zakat di kas Pemkab Bireuen hingga 3 Desember 2021 sebesar Rp30 juta lebih.

Sementara dana Infak belum dapat disalurkan kepada penerima karena masih terhalang regulasi. Dana infak dicairkan hanya untuk biaya penyaluran langsung kepada fakir uzur dan beban biaya seperti kebutuhan verifikasi dan pengeluaran lainnya dalam jumlah yang patut.

Dengan penyaluran Tahap III ini maka jumlah total penyaluran zakat pada tahun 2021 yaitu Rp.4.6 miliar lebih kepada 5.950 penerima (mustahik) terdiri dari fakir (fakir uzur) dan miskin, muallaf dan bantuan lainnya. Sementara Infak hanya tersalurkan sebesar Rp277.547.080. “Dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program, sebab belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” terang Ketua Badan Naitul Mal Bireuen seraya menyebutkan yang hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Diluar poin itu tidak dapat dilaksanakan.

Ketua BMK Bireuen menyebutkan penerimaan zakat pada tahun 2021 belum meningkat di banding tahun sebelumnya sehingga tidak banyak fakir, miskin dan penerima lainnya yang dapat disalurkan. “Kami tidak berdiam diri, terus melakukan pendekatan dengan pimpinan instansi vertikal, pengusaha dan badan usaha, namun hingga kini hanya beberapa saja yang menyalurkan ke BMK Bireuen dalam bentuk infak,” Tandas Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy. (Dian Fakri)

Pos terkait