BIREUEN | BN – Berbeda dengan priode-priode sebelumnya, pemilihan Rektor Almuslim, Peusangan Kabupaten Bireuen kali ini (priode 2017 – 2021) dilangsungkan tanpa gema. Padahal proses pemilihan Rektor baru menyusul berakhirnya jabatan Amiruddin Idris sudah dilaksanakan Kamis 16 Maret 2017 lalu.
Keterangan yang dihimpun Bongkar News terhadap beberapa sumber terpercaya dikalangan pengurus Yayasan Almuslim, Alumni serta pengurus oraganisassi kampus menyebutkan, ada sesuatu yang tidak sehat sedang berlaku dalam kalangan interent pengurus Yayasan dan perguruan Tinggi Almuslim.
Suasana muram itu berawal dari sikap ambisius H Amiruddin Idris yang enggan melepaskan jabatan Rektor almuslim dijabat orang lain. Padahal dari masukan sejumlah kalangan di Peusanga Raya sangat menginginkan terjadinya perubahan dalam struktur kepengururusan Universitas dibawahYayasan milik masyarakat setempat.
Meskipun secara umum aturannya jabatan Rektor PTS tidak sebaku aturan pada PTN yang menyatakan seseorang boleh menjabat dua priode, namun demikian pula halnya yang berlaku di PTS Almuslim Bireuen. Cuma dalam aturan AD/ART intern Yayasan (Statuta) Almuslim sudah ditambah dengan kalimat diperbolehkan menjabat lebih daripada dua priode atas permintaan atas sesuatu hal dengan pertimbangan serta persetujuan dari pengurus Yayasan.
Namun khusus terhadap Rektor H Amiruddin Idris ambisinya mencalonkan diri kembali untuk memimpin priode kali ke empat terkesan seakan dalam kalangan pengurus Almuslim tidak tercipta regenerasi pimpinan yang mampu memimpin PTS sebagaimana kemampuan yang dipunyai sosok H Amiruddin Idris.
Padahal menurut Informasi orang dalam menyebutkan, ada pengurus teras yang sudah memenuhi criteria pencalonan baik segi administrasi maupun syarat-syarat lainnya untuk menduduki posisi Rektor pengganti H Amiruddin Idris. Namun Inisiatif mencalonkan diri pihak lain seakan sengaja dihalang-halangi oleh H Amiruddin dengan berbagai cara demi tercipta kembali calon tunggal bagi dirinya.
Dikatakan, adalah Dr Marwan Hamid MPd (pembantu Rektor I) yang sempat mengajukan berkas calon kepada panitia pelaksanaan Pencalonan, namun berkas pencalonan Marwan dipersoalkan oleh H Amiruddin Idris dengan alasan pengajuan berkas Marwan sudah melewati batas waktu penerimaan berkas calon, kemudian penyerahan berkas dilakukan kepada panitia bukan dengan tangan sendiri namun dengan mewakilkan melalui H Yusri Ketua Yayasan.
Persoalan yang diangkat H Amirddin sempat menjadi perdebatan serius dalam musyawarah lanjutan para pengurus senat dan Yayasan. Namun akhirnya sikap ngotot Amiruddin Idris yang mendapat dukungan terutama dari abang kandungnya yang tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan H Anwar Idris (Anggota DPRRI PPP) tersimpul hasil kalau Dr Marwan Hamid MPd tidak masuk dalam nama dalam calon saingan.
Begitupun pada hari pemilihan calon tunggal Rektor Almuslim priode 2017 – 2021 yang berlangsung di ruang aula Ampon Chik Peusangan Almuslim, Kamis 16 Maret 2017. Mencuat kabar, kalau suasana saat itu sempat dipengaruhi dengan aksi tujuan shok terapi yang dimainkan oleh Beking-Beking H Amiruddi Idris. Setidaknya ada 10 pemuda berbadan tegap hadir nongol diseputaran gedung acara pemilihan rektor.
“Mereka adalah bodyguard -bodyguard Amiruddin Idris sewaktu beliau ikut balon kandidat Pilkada baru-baru ini,” ungkap seorang tokoh Masyarakat Peusangan yang mengaku mengenali pasti sosok pemuda bergaya preman tanpa diundang itu.
Terkait soal tudingan adanya Beking Pilkada Amiruddin yang hadir tanpa diundang pada acara pemilihan Rektor Almuslim, Ketua Timses Pemenangan Paslon Bupati Bireuen Amiruddin Idris – Ridwan Khalid, Tgk Munawar yang ditanyai Bongkar News via Hp selulernya Minggu 19 Maret 2017 membenarkan kalau pri berbadan tegap diluar gedung saat itu adalah orangnya.
“Saya yang meminta mereka hadir, karena menurut informasi akan akan terjadi kekakacauan dalam proses pemilihan rektor, karena ada oknum-oknum yang sengaja ingin menjegal H Amiruddin Idris dari peluang yang terbuka untuknya,” demikian pengakuan Tgk Munawar.
Hal lain dinilai rancu, adalah menyangkut surat undangan yang diperuntukkan kepada senat yang ikut memberikan suara ditandatangani langsung oleh H Amiruddin Idris dalam kapasitasnya sebagai rector. Bukan diteken oleh Ketua Panitia Pelaksana pencalonan Rektor sebagaimana aturan umumnya.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Persatuan Alumni Almuslim Munazir Nurdin SSos yag saat dijumpai Bongkar News di seputaran Kota Matang Glumpang Dua ditemani Faisal Jum’at 15Maret 2017 mengaku sangat prihatin terhadap isu miring yang terjadi berkaitan dengan proses pemilihan Rektor Almuslim priode 2017 – 2021.
“Prinsipnya Almuslim harus sanggup bertahan dan terus maju. Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan mengarah kepada perubahan, saya khawatir Perguruan Tinggi Almuslim akan mengikuti jejak nasib Universitas Jabal Ghafur Sigli yang kini hanya tinggal nama,” ucap Munazir.
Tokoh muda cerdas mantan DPRK Bireuen itu juga menilai, keinginan Penegrian Almuslim akan berupa mimpi jika pimpinannya enggan merajut hubungan erat dengan kepala daerah. Pasalnya, dalam persiapan menjadi Perguruan Tinggi Negeri kebijakan daerah dalam memflot anggaran subsidi operasional tahap awal minimal Rp 15 Milyar pertahunnya adalah wacana Dasar yang harus dipersiapkan.
Keberadaan H Amiruddin Idris diposisi Rektor Almuslim, dimana beliau saban priode Pilkada melibatkan diri menjadi seteru daripada paslon pemenang, tentu agak sulit untuk terajut siraturrahmi. Disempurnakan lagi nengan sikap egois dari masing-masing tokoh tersebut yang masih dendam berkelanjutan menjadikan hubungan kepala daerah dengan sang Rektor seibarat musuh bebuyutan. “Oleh karena alasan seperti inilah antara lainnya, maka merupakan langkah positif apabila terjadi peubahan dalam struktur sosok pengambil kebijakan Universitas Almuslim,” tandasnya.
Disisi lain, Koordinator Kopertis XIII Prof. Dr. Jamaluddin, M. Ed yang diminta masukan melalui Ponsel pribadinya Kamis 16 Maret 2017 terkait aturan baku yang harus dijalankan oleh sebuah PTS menyebutkan, segala sesuatu yang tersimpulkan dalam musyawarah dalam sebuah PTS adalah mutlak sepengetahuan dari Ketua dan pengurus Yayasan. “Malah jika ada sesuatu yang berlaku diluar aturan statuta pribadi Yayasan dan sengaja diprakarsai seseorang,Ketua bersama pengurus Yayasan berhak membatalkannya,” demikian ungkap Prof Jamal sekilas.
Ketua Yayasan Almuslim H Yusri kepada Bongkar News mengakui jika telah tercipta sedikit polemik dalam proses pemilihan rektor priode 2017 – 2021. Namun pihaknya akan mencoba menetralisir semampunya termasuk akan menggelar kembali musyawarah dengan pihak pengurus yayasan dan para senat menyangkut apa yang sudah dihasilkan, sebelum semua apa yang terjadi itu disimpulkan dengan pembuatan dan penantanganan Surat Keputusan (SK) yang keabsahannya berlaku selama satu priode yaitu empat tahun kedepan.
“Hasil dari proses yang trejadi itu akan berlaku selama satu priode yaitu 4 tahun kedepan. Jadi Kami perlu membahas dan mendalami kembali secara masak sebelum SK ditandatangani,” demikian kupas H Yusri Politisi senior Partai Golkar DPD Bireuen ini
Pada umumnya ada aturan yang menyatakan bahwa kepada rektor aktif setelah menduduki jabatan Rektor selama dua priode berturut, kemudian yang bersangkutan harus menghargai masa jeda (non aktif) selama empat tahun.. Setelah melewati masa itu baru kemudian diperbolehkan mencalonkan diri kembali.
Jadinya khusus untuk H Amiruddin Idris malah sudah menjabat posisi Rektor Almuslim selama tiga priode berturut, dan kini mencalonkan diri kembali untuk priode lanjutan untuk kali ke empat (2017 – 2021). Seyogianya beliau dari jauh hari membentuk sosok pengganti untuk melanjutkan menakhodai upaya kemajuan Almuslim hingga mencapai status PTN serta memiliki kepercayaan pemerintah untuk melaksanakan program Pendidikan Pasca Sarjana.
Keterangan lainnya yang dihimpin media ini juga menguraikan, bahwa H Amiruddin Idris telah menduduki posisi pimpinan Almuslim sejak tahun periode pertama 2003-2008, 2008-2012, 2012-2017. Merujuk kepada aturan dasar, maka pencalonan kembali H Amiruddin Idris menjadi Rektor Almuslim Priode 2017 – 2021 cacat hukum dan terkesan di paksakan.
Karnanya pihak pengurus Yayasan perlu mengkaji kembali aturan yang berlaku supaya putusan yang akan di SK kan benar-benar sah demi hukum serta tidak menyalahi aturan yang digariskan.
Adanya Aroma kesimpulan yang lahir dari proses tidak elok saat gelar rapat putusan mengakibatkan tiga anggota pengurus Yayasan yaitu Tgk Fikri, Tgk. Mustafa, dan Tgk Hanafiah Ibrahim Suri melakukan penolakan dengan sikap keluar meninggalkan ruangan rapat yang sedang berlangsung.
Keterangan tambahan Ketua Yayasan Almuslim Peusangan Yusri Abdullah Selasa 21 Maret di Cek Dun Coffe menyebutkan, selaku pengurus Yayasan pihaknya harus melanjutkan tahapan apa yang telah disimpulkan dalam musyawarah para senat Almuslim. Meskipun demikian Yusri mengaku sangat kecewa dengan proses yang berlangsung sehingga harus menetapkan Amiruddin Idris sebagai Rektor Almuslim priode kali ke empat.
“Diyakini atau tidak, ada permainan yang kentara namun terselubung berjalan diluar aturan dengan tujuan mengkondisikan supaya Amiruddin Idris unggul kembali tanpa saingan sebagai pimpinan Almuslim Priode 2017 – 2021.
Dikhawatirkan posisi Purek, Dekan serta beberapa jabatan lainnya yang masa jabatannya juga sudah berakhir tidak dilakukan pergantian dengan cara pemaksaan kehendak seperti ini. Mengingat Almuslim merupakan Lembaga Pendidikan Ilmiah tempat menciptakan generasi Bangsa yang positif,,” tandas Yusri Abdullah.
Ketua Pelaksanaan Penerimaan dan Pemilihan Rektor Almuslim Priode 2017 – 2021 Zahara SPd yang ingin dijumpai wartawan media ini untuk mengklarifikasi beragam informasi miring yang berlaku dalam proses penentuan calon Rektor Almuslim gagal diperoleh. Dihubungi via nomor ponsel pribadi Zahara, hingga berita ini di tayangkan Selasa 21 Maret 2017 sore pukul 17.00 Wib, tersambung namun terabaikan.
Padahal Penjelasan Ketua Panitia Zahara SPd sangatlah penting diketahui, misalnya menyangkut alasan konkrit dilakukan pembatalan berkas calon Rektor milik DR Marwan Hamid MPd, Surat undangan untuk para senat agar hadir dalam acara pemilihan Rektor yang ditandatangani oleh Amiruddin sendiri, bukan tekenan Zahara SPd selaku Ketua Panitia Pelaksana yang dari awal sudah ditetapkan.
Pasalnya, Hasil kesepakatan dari para senat Almuslim yang menetapkan Amiruddin Sebagai rektor saat itu dinilai melanggar pasal 12 Statuta Universitas bersangkutan. Dalam cacatatan Statuta mengatur jabatan rektor adalah selama satu priode empat tahun, dan boleh dipilih untuk satu priode lagi lanjutannya secara berturut-turut tapi tidak untuk tiga priode. Hasil dari pilihan para senat serta penetapan oleh Pengurus Yayasan dinilai telah melenceng dengan AD/ART yang tertuang dalam Statuta Almuslim.
Keterangan lainnya menyatakan, bahwa nama mantan calon Bupati Bireuen bernomor urut 2 dalam Pilkada Bireuen lalu tersebut, selain terukir sebagai Rektor Almuslim Peusangan Bireuen, juga tertera pada posisi wakil ketua dalam jajaran pengurus Yayasan bersangkutan.
Diluar PTS Almuslim yang dimiliki oleh masyarakat Peusangan Raya umumnya, Amiruddin Idris juga memiliki dua Perguruan Tinggi milik pribadinya yang mencakup Bidang Studi STIE, STIH dan Ekonomi Manajemen dengan alamat Gedung Kampus di Lintas jalan Negara Banda Aceh – Medan, kawasan Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa, Bireuen dan STMIK Bina Bangsa yang gedung kampusnya beralamat JL. Merdeka Timur, No. 92, Cunda, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh 24355.
Sekedar Review ulang, penetapan Rektor Terpilih H Amiruddin Idris pada priode sebelumnya, yang merupakan jatah kali ketiga Amiruddin menjabat posisi Rektor Almuslim juga sempat dipersoalkan sejumlah tokoh masyarakat peduli pendidikan di Peusangan Raya.
Namun sorotan masyarakat saat itu diluruskan oleh Ketua Yayasan Almuslim Peusangan Yusri Abdullah dengan pernyataan, menyatakan banyak yang mempertanyakan hal tersebut kepadanya namun diakui Yusri, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur tentang masa jabatan rektor PTS, terkecuali menyangkut Rektor pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri .
Upaya Bongkar News mendapatkan hak jawab atau semacam klarifikasi terkait informasi yang mencuat terhadap sistem yang dimainkan Amiruddin dalam upaya mendapatkan kembali kursi Rektor Almuslim Peusangan, Bireuen, terkesan adanya pemaksaan kehendak dengan tindakan-tindakan yang diduga berbenturan dengan aturan dasar Statuta Yayasan tidak berhasil.
Perkembangan tersebut juga telah menimbulkan bermacam praduga miring dari sejumlah tokoh masyarakat Peusangan Raya. Pihak Security dikediaman pribadi Amiruddin Idris kawasan Desa Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang Bireuen menginformasikan kalau Tuannya sedang keluar daerah. Dan sambungan Contac person nomor selulernya pun tidak ada yang angkat. (Roesmady)




