AUDIT KASUS PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PAKPAK BHARAT | bongkarnews.com – Audit kasus stunting yang ke-ll di Kabupaten Pakpak Bharat yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pakpak bharat H. Mutsyuhito Solin, Dr, M. Pd.

Wakil Bupati  menyampaikan salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penurunan stunting adalah kegiatan audit kasus stunting.

“Kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas/pasca melahirkan, baduta, dan balita,” kata Wabup dalam kegiatan audit kasus stunting, di Aula BAPPEDA Kabupaten Pakpak Bharat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pada audit stunting yang ke-ll ini ditemukan bahwa sebagian besar anak yang diaudit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.

Hal itu, lanjut Wabup, bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat, kurangnya pemberian protein menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak.

“Lalu masalah sanitasi dan air bersih, penyediaan pangan di tingkat keluarga dan penggunaan alat kontrasepsi juga menjadi faktor yang terdeteksi pada audit kasus stunting ini,” katanya.

Sementara Kepala Dinas PMD dan KB, Robincem Habeahan menyampaikan menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting disebutkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan berada di bawah standar yang ditetapkan.

“Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting Indonesia tahun 2021- 2024,” kata Robincem.

Lanjutnya Identifikasi risiko pada audit ini adalah menemukan risiko potensial penyebab langsung asupan gizi tidak kuat, penyakit infeksi, penyakit penyerta dan penyebab langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta dan balita,” pungkasnya.

Berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia bahwa pada 2024 penurunan stunting secara nasional ditargetkan mencapai angka 14 persen, sedangkan Kabupaten Pakpak Bharat  angka Prevalensi Stunting 40,8 %, angka ini masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi Sumatera Utara sebesar 25,8 %.  berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021.

Kondisi ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga semua pihak terkait harus bergerak searah secara serentak dengan tujuan yang sama memutuskan permasalahan yang menimbulkan risiko stunting.

(BP.007)

Pos terkait