Ancam Tembak Istri, Polisi Berhasil Amankan Senjata Api dan Pelaku

BANDA ACEH -BN | Team Gabungan yang terdiri dari Resmob Subdit III Karantas bersama Brimob Polda Aceh serta Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Sat Intelkam Aceh Besar, berhasil menangkap seorang laki-laki yang memiliki senjata api tanpa mengantongi izin, penangkapan itu terjadi di Desa Paya Keureuleuh, Kecamatan. Lembah Seulawah, Kabupaten. Aceh Besar, Sabtu 1 Juni 2017.

Polisi berhasil menangkap Diauddin alias Udin Gajah Keng (40) Tahun, yang merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebelumnya Udin dilaporkan ke Polda Aceh oleh masyarakat dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / VII / 2017 / SPKT Polda, tgl 01 Juli 2017, tentang tindakan penganiayaan dan Kekerasan di dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang2 RI no. 23 tahun 2004 ttg Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dapat di himpun Media ini, Penangkapan terhadap tersangka terjadi di rumahnya, dan pihak Kepolisian berhasil menyita sepucuk senjata api jenis FN, kuliner 9 x 19 mm, dan 47 butir peluru kuliber 9 x 19mm, Peluru kaliber 9 x 17 mm 8 butir dan peluru kaliber 7,62 mm 1 butir.

Sebelumnya pada hari Jum,at Zueina yang merupakan istri tersangka telah pulang kekediaman Abang kandungnya di Desa Beurandeh Kecamatan. Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, karena telah terjadi keributan dalam rumah tangga mereka, dan tidak lama setelah sang istri sampai di rumah abangnya, tiba-tiba datang ketempat tersebut, dan langsung melakukan tindakan kekerasan.

“pelaku juga sempat mengarahkan senjata api ke arah korban, dan sempat meminta sang istri agar kembali pulang kerumah sambil memukul tubuh korban beberapa kali dengan senpi, sehingga korban merasa kesakitan dan ketakutan, namun istri pelaku tetap tidak mau pulang ke rumah.

Selanjutnya Pelaku juga mengancam sang istri, bila melapor ke Polisi, pelaku tidak segan-segan untuk menghabiskan, karena merasa takut terhadap ancaman itu, sang istripun meminta abang kandungnya untuk melaporkan hal itu ke SPKT Polda Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut Team Gabungan langsung melakukan memonitor terhadap keberadaan pelaku, yang saat itu tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Team Gabungan melakukan penggerebekan kemudian pihaknya menemukan barang bukti senjata api dari penangkapan pelaku.(SA)

Pos terkait