Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh menjelaskan, pelaku penganiayaan berinisial KS (30) diamankan personel Polsek Sumbul dari rumahnya usai kejadian, Minggu malam sekira jam 23.30 WIB.
“Setelah mendapat informasi terjadinya penganiayaan dari masyarakat, personel langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Sumbul”, jelas Donni, Selasa (8/6/2021).
Dipaparkan Donni, korban Binari Butar-Butar (75) pekerjaan petani, tewas dianiaya anak tirinya setelah mengalami luka parah pada bagian kepala setelah mendapat pukulan benda keras berupa batang kayu.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sumbul untuk proses hukum selanjutnya, sementara, barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, yakni 1 (satu) batang kayu alu/cobek menumbuk sayur sepanjang 104 cm, 1(satu) potong baju batik dan 1 (satu) potong celana lee warna biru pudar”, kata Donni, Selasa (8/6/2021).
“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau serendah-rendahnya 7 tahun”, tambah Donni.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sumbul Ipda Lambok D Sihotang ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, pelaku penganiayaan merupakan anak tiri korban dari istri kedua.
Diungkapkan, “Dari keterangan warga setempat kalau pelaku memang mengalami gangguan jiwa”, sebutnya.
Terhadap pelaku telah dilakukan upaya paksa penahanan di RTP Polsek Sumbul terhitung sejak tanggal 7 Juni sampai 26 Juni 2021. “Berkas perkara akan secepatnya kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi,” pungkasnya.
(BD.007)





