Lembaga Eksekutif Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP) menerima informasi, laporan masyarakat, serta melakukan pengamatan lapangan terkait dugaan praktik pengisian dan/atau penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan jerigen yang selanjutnya diduga disuplai kepada armada bus yang beroperasi di bawah naungan PT. Sipirok Nauli.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Eksekutif AN-PP, WILLY ALFISYAHRI RITONGA, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik tersebut serta meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut WILLY ALFISYAHRI RITONGA, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pendistribusian BBM dan dapat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai kebijakan pemerintah.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga menyimpang dalam tata kelola distribusi BBM. Apabila benar terjadi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegas WILLY ALFISYAHRI RITONGA.
Lebih lanjut, WILLY ALFISYAHRI RITONGA menegaskan bahwa AN-PP akan terus menjalankan fungsi pengawasan sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sikap AN-PP tersebut merupakan implementasi hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam:
1. Undang-undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3).
2. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55.
6. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
7. Peraturan BPH Migas mengenai tata kelola penyaluran BBM.
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
AN-PP Mempertanyakan:
1. Benarkah telah terjadi pengisian BBM solar menggunakan jerigen yang kemudian diduga disalurkan kepada armada bus PT. Sipirok Nauli?
2. Apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas?
3. Apakah BBM yang digunakan merupakan BBM subsidi atau non-subsidi?
4. Siapa pihak yang memberikan izin atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?
5. Apakah SPBU yang diduga melayani pengisian menggunakan jerigen telah mematuhi seluruh ketentuan operasional yang berlaku?
6. Apakah BPH Migas telah melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik tersebut?
7. Apakah PT Pertamina Patra Niaga mengetahui adanya dugaan mekanisme penyaluran tersebut?
8. Apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 apabila dugaan tersebut terbukti?
9. Langkah konkret apa yang akan dilakukan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?
10. Apakah pihak PT. Sipirok Nauli bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait informasi yang berkembang?
WILLY ALFISYAHRI RITONGA juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
AN-PP menegaskan bahwa siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang dilindungi konstitusi dan berdasarkan informasi awal, laporan masyarakat, serta hasil pengamatan lapangan.
Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, dan kebenaran dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proseslah sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tutup WILLY ALFISYAHRI RITONGA.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)
Narahubung:
WILLY ALFISYAHRI RITONGA
Ketua Umum
Lembaga Eksekutif Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP)





