ROKAN HILIR ( BN ) – Seorang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional III Tanjung Medan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor industri berisiko tinggi.
“Korban bernama Ahmad Khusairi, 47 tahun mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.
Kejadian terjadi di area PKS PTPN IV Regional III Tanjung Medan, Rokan Hilir.
Senin, 20 Juli 2026 pukul 13.00 WIB.
Korban adalah pekerja PKS. Penanganan kasus kini ditangani Satreskrim Polres Rokan Hilir.
“Namun..!Penyebab pasti Kematian masih dalam penyelidikan, peristiwa ini menimbulkan Banyak pertanyaan terkait efektivitas SOP dan sistem K3 di perusahaan Tersebut pastinya.
“Tenaga medis awal, Zaili Aulia Siagian, membenarkan korban telah meninggal sebelum dievakuasi ke RS Awal Bros Bagan Batu.
“Penyelidikan Dimulai
Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda F. Ahmad Rambe mengatakan kasus telah dilimpahkan ke Polres Rohil.
Kasusnya sudah ditangani Polres,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
“Senada disampaikan Kasi Humas Polres Rohil Ipda Didi, Ia menyebut tim Satreskrim telah melakukan olah TKP dan memulai penyelidikan.
“Tim dari Satreskrim sudah melaksanakan cek TKP dan melakukan Serangkaian proses penyelidikan. Kita berikan Ruang kepada penyidik Satreskrim untuk bekerja,” kata Ipda Didi.
“Pada Saat Itu Operasional Pabrik Dihentikan Untuk Sementara, dan akses keluar-masuk dibatasi selama proses penanganan. Namun hal tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari manajemen PTPN IV Regional III Tanjung Medan.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi, penyebab kecelakaan, maupun langkah evaluasi sistem keselamatan kerja.
“Sorotan Regulasi K3,
Penyidik diharapkan menelusuri apakah SOP dan ketentuan K3 telah dijalankan sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menyebabkan korban meninggal, penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.
“Saat ini publik menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Rohil. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, serta menjadi evaluasi bagi penerapan K3 di lingkungan industri.
“Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Rohil maupun PTPN IV Regional III Tanjung Medan. ( BN001).




