Afif Abdillah : Penerima BPJS PBI Harus Dijalankan

MEDAN I bongkarnews.com-Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah menyarankan agar pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan harus menjadi prioritas sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS dan keputusan R APBD 2022. Penetapan 100.000 penerima BPJS PBI harus benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat mengingat, bahwa kondisi masyarakat pada saat ini penghasilannya sangat menurun Rabu (1/12/2021) di gedung DPRD Medan.

Terbukti, saat ini masih banyak pelanggan BPJS masih memiliki tunggakan yang membuat mereka terhalang dalam melakukan perobatan atau kontrol kesehatan ke rumah sakit ketika menderita penyakit.

Bacaan Lainnya

“ KUA PPAS setidaknya bisa menjadi dasar dalam pengajuan APBD di tahun-tahun berikutnya. Ke depan nya, diharapkan Pemko Medan melalui tim anggaran harus lebih cermat dalam membentuk anggaran yang akan diajukan untuk disetujui di DPRD Medan. Tim anggaran harus dalam merencakan dengan terperinci dengan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan anggaran setiap OPD .Bukan itu saja, belakangan ini terlihat banjir masih menjadi masalah yang sulit untuk diatasi Pemko Medan”, ujarnya.

Maka itu, kata Afif, dengan penambahan anggaran yang diperkirakan sampai dengan Rp 1, 7 milyar diharapkan Pemko Medan harus benar-benar dapat menemukan rancangan sebagai jalan keluar untuk membenahi sistem drainase yang ada di Kota Medan sehingga kejadin banjir yang terus menghantui masyarakat kota medan setiap musim hujan datang tidak terjadi lagi.

Sedangkan bidang pendidikan, Afif menyebut, pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat yang disampaikan langsung ketika melakukan kunjungan atau reses, banyak warga yang terbatas ekonominya sehingga kesulitan untuk biaya sekolah. Kondisi demikian diharapkan menjadi perhatian Pemko Medan.

Terkait lapangan yang dikelola Dspora namun bukan asset Pemko Medan atau masih proses sengketa supaya diurus atau diperjelas statusnya supaya ke depan tidak menjadi masalah.

Begitu juga lapangan Barasokai (lapangan kantor Camat Medan Area) di Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area untuk dikelola Pemerintah Kota Medan melalui Dispora Kota Medan dan disertai pembangunan fasilitas pendukung.

Diakhir pendapat akhirnya, Afif Abdillah menyampaikan guna mewujudkan Medan berkah yang maju dan kondusif, tentulah tidak cukup dengan hanya melakukan perencanaan yang baik, namun memerlukan implementasi yang nyata dan baik. Untuk itu diperlukan sikap mental, etos kerja, disiplin dan keikhlasan dari segenap pelaku pembangunan kota.

Sebelumnya Fraksi NasDem DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp 6,6 T lebih.(ndo)

Pos terkait