Personil Satpol PP dan WH Bireuen Intensifkan Sosialisasi Qanun Aceh No 11 Tahun 2002

Bireuen-Aparat Satpol PP dan WH Bireuen sedang gencar-gencarnya melaksanakan sosialisasi Qanun Propinsi Aceh nomor II tahun 2020, tentang pelaksanaan ibadah, Aqidah, dan Syiar Islam ke lokasi-lokasi wisata yang ada di kabupaten setempat, yang kegiatan sosialisasi itu, yang di gagas secara bertahap, sejak beberapa sepekan lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam Sosialisasi Qanun Aceh yang dipimpin langsung, Kasat Pol PP dan WH, Chairullah, SE melibatkan sejumlah personilnya, dengan melakukan tugasnya ke pantai Desa Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Kamis (27/8), yang gampoeng tersebut dikenal sebagi salah satu objek Wisata bernuansa islami.

Sejumlah pengusaha setempat yang menjajakan makanan dan minuman di lokasi itu didatangi aparat Satpol PP dan WH yang didampingi Geuchiek Gampong setempat, M Isa, untuk mensosialisasi maupun penyuluhan dan pembinaan terhadap pelaku industri parawisata menyangkut untuk berpakaian islami, tentang aqidah maupun syiar islam, juga menyangkut kualitas pelayanan terhadap wisatawan, bahkan berkenaan dengan perlunya menjaga kebersihan lingkungan.

Kasatpol PP dan WH Chairullah, SE, dalam sosialisasi itu, juga mengintensifkan penyuluhan bagi pengusaha serta para pekerja untuk selalu mengunakan selalu masker yang telah dianjurkan pemerintah, dalam upaya memutus mata rantai Virus Corona. “Kami akan kembali ke lokasi ini dalam beberapa hari mendatang, melihat sejauh mana para pengusaha maupun pekerja di tempat wisata ini, menindaklajuti imbauan kami,” Jelas Chairullah, SE yang dalam sosialisasi itu, turut didampangi Kasi oprasional dan Pengendalian, Fakhruddin, SE serta Danton, Usman Kelana, dan salah seorang Kabid, Samsul Bahri, S.Sos juga personil lainnya.

Menurut Chairullah, SE sejumlah objek wisata lainnya di Kabupaten Bireuen sudah didatangi aparatnya yang mencakup Desa Wisata Pantai Pangah, di Kecamatan Gandapura, dan Kuala Jangka, Kecamatan Jangka. Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap atau Steep by Steep, sehingga nantinya seluruh tempat wisata sudah tersosialisasi. Aparat Satpol PP Dan WH, akan melakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor II tahun 2010 ke lokasi wisata lainnya, seperti Krueng Simpo, Kecamatan Juli, dan lokasi wisata Batee Iliek, Kecamatan Samalanga.

Geuchiek Gampong Kuala Raja, M Isa mengatakan sangat gembira dan menyambut baik kehadiran Satpol PP dan WH Bireuen untuk memberi penyuluhan maupun sosialisasi Qanun Aceh nomor II tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ibadah, Aqidah dan Syair Islam, terhadap pengusaha dan pekerja yang ada di desanya. Sehingga nantinya, para pengusaha dan pekerjanya dapat memahami lebih mendalam tentang apa saja yang terkandung dalam qanun tersebut, apalagi petugas dengan sangat santun memberi penyuluhan tentang perlunya pengunaan masker, seperti yang dianjurkan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid 19.

Pihaknya akan menyambut dengan serius dengan adanya imbauan dari Kasatpol PP dan WH lewat pamplet yang dipancangkan disekitar tampat wisata. “Dan, depan Insyaallah akan memancangkan yang lebih besar menyangkut imbauan tersebut, agar dapat dilihat mashyarakat yang berjunjung ke tempat ini,” tegas Geuchik M Isa.

Tidak hanya itu, personil Satpol PP dan WH Bireuen, sebelum melakukan sosialisasi juga memancangkan papan imbauan di sekitar pantai Kuala Raja menyangkut menindaklanjuti Qanun Propinsi Aceh nomor II tahun 2010 tentang pelaksanaan ibadah, Aqidah dan Syiar Islam.

Berkenanaan dengan itu, maka diimbau kepada setiap pengunjung wajib berbusana Islami, dilarang berdua-duan di tempat sunyi, mentaati adat istiadat setempat, waktu berkunjung sampai dengan pukul 18.00 WIB, khusus hari Jumat waktu bekunjung pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait