SERDANG BEDAGAI – bongkarnews.com
Guna melakukan penertiban terhadap kegiatan penyedotan pasir dengan menggunakan alat mesin dompeng di sepanjang pinggiran sungai yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kepolisian Resor (Polres) Sergai melakukan monitoring dan pembinaan kepada para pekerja.
Dari pembinaan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai ini, membuat masyarakat (warga) yang merupakan pekerja menjadi tahu bahwa pekerjaan menyedot pasir di sungai itu pada dasarnya harus memiliki izin dari Dinas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selaku warga yang taat pada hukum, saya mengapresasi kinerja Polres Sergai dalam melakukan pembinaan kepada para pekerja sedotan pasir ini.
Hal ini diungkapkan H.Naibaho, warga Dusun IX Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai kepada awak media, Senin (01/04/2024) malam, saat ditemui di kediamannya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kanit 4 Sat Reskrim Polres Sergai, Polda Sumut, Iptu BD Sitorus beserta tim, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai dan perangkat Desa Sei Belutu melakukan pengecekan dan penghentian aktivitas penyedotan pasir di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban pada beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada para pekerja sedotan pasir
Kegiatan ini sesuai dasar hukum yang kuat, termasuk UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,
“Kegiatan yang dilakukan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan melindungi lingkungan hidup yang mengalami keusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim, monitoring ini akan terus-menerus dilakukan terhadap kegiatan penyedotan pasir. Bila para pekerja tidak mau dilakukan pembinaan dan tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran,maka akan dilakukan penegakan hukum.
“Dalam upaya pembinaan ini, Polres Sergai akan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan,” tutup AKP JH Panjaitan. (Rs)