BIREUEN | BN – Ingat kasus Zubir bin Ahmad yang sempat mewarnai hiruk pikuknya pilkada lalu, yang dihebohkan dalam kasus yang dikenal dengan ujaran kebencian, ternyata sudah di vonis Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Terpidana Zubir yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dihukum delapan bulan, dengan masa percobaan satu tahun.
Hukuman percobaan yang diterimnya itu, tidak lepas dari diterimanya permonanan maaf lewat media massa dan kemudian dimaafkkan H Saifannur, S.Sos, selaku pihak yang menjadi sasaran ujaran kebencian Zubir Ahmad
Majelis JJakim yang diketuai, Fauzi, SH, MH dengan hakim anggota Muchtaruddin, SH dan Irwanto, SH menjatuhkan vonis delapan bulan pidana penjara, dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani tewrdakawa , kecuali dikemudia hari ada putusan hakim yang menentukan lain
disebabkab karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun.
Dalam sidang pemungkas awal september lalu, majelis hakim hakim yang diketauio, Fauzi, SH, MH menyatakan terdakwa Zubir Bin Ahmad terbukti secara sah dan menyakinkam bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atas dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Dalam persidagan tersebut didampingi penasehat hukumnya, Masri Gandara, SH dari Kantor Huklum Masri Gandara & Rekan Matanggeulumpngdua, Bireuen,Jaksa Dede Mulyadi dalam dakwannya menyatakan, bahwa terdakwa Zubir Ahmad pada bulan September tahun 2016 sekira pukul pukul 19,00 Wib, bertempat di Desa Meuse., Kecamatan Kutablang, Bireuen dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik .
Di Desa Meuse sedang berlangsung masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen dan salah satu kandidat yang mencalonkan dirinya, adalah H Saifannur, S.Sos. Terdakwa lewat akun Facebook yang bernama “Zubir” dengan email Zubirnet@yahoo.co.iod melihat salah satu temannya di facebook dengan nama pemilik akun ”Mahdi” membuat status mengenai korban, H Saifannur, S.Sos
Lalu terdakwa menuliskan komentarnya “Pue Kapeugah geuteut kah, Peng Rakyat 151 Milyar Geurampok dengan cara mepengadilankan Pemda (Apa kamu bilang kentut kah, uang rakyat 151 milyar dirampok dengan cara mempengadilankan pemda) dan komentar tersebut ditujukan kepada H Saifannur, S.Sos
Selanjutnya sekitar September 2016. Juga di Desa Meuse terdakwa memposting atau menguploat foto H Saifannur sedang berjoget dan fsebuah berita koran yang memuat berita H Saifannur Resmi Gandeng Muzakkar serta foto lelucon seseorang menodongklan pisyol ke kepalanya melalui hanpahone merek Nokie 225 warna Hitam milik terdawwa di akun facebook miliknya terdakwa dan terhadap foto-foto tersebut, terdakwa memuliskan kata-kata “Setelah resmi menggandeng pak Muzakkar H Saifan menggoyang panggung dengan saweran. Ya Allah peu keuh keuneuk jok pemimpin raja sawer keu kamoe di Bireuen. Bek neupelahe pemimpin lagenyan keu Kamo, ya allah.
Tersangka, Zubir Ahmad di akun facebooknya juga menulis kata-kata perhatikan tangan H Saifan Caranya bergoyang, apakah ini menandakan calon yang tidak layak di didukung untuk memuluskan acaranya bergoyang H Saifan menyediakan satu unit panser di arena deklarasi, sayang that ureng Bireuen.
Bahwa foto yang terdakwa posting adalah foto saksi H Saifannur. S.Sos sedang berjoget dan foto anggotakepolisian yang sedang berdiri di atas mobil panser dan komentar yang terdakwa berikan ditujukan kepada H Saifannur, S.Sos
Berdasarkan uraian diatas, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dengan atau mentransmisikan dabn atau membuat dapat diaksesnya pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana tertuang dalam dakwaan penuntut umum.
Untuk itu, Jaksa menuntut terdfakwa, Zubir Ahmad selama satu tahun penjara, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari dalam masa dua tahun terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dhukum.(Maimun Mirdaz)





