Trafo PLN di Halaman Meunasah, Masyarakat minta Segera Dibongkar

BIREUEN | bongkarnews.com Satu unit trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang pasang di depan Menasah Gampong Seunrleubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, membuat segenap masyarakat resah, mengingat dikawasan itu, menjadi lokasi permainan anak di sore hari menjelang magrib, dan malam hari jika ada cara hari besar islam.

 

Bacaan Lainnya

 

Sementara kepala Pln mengaku tidak timbul masalah, jika penempatan trafo di kawasan dalam komplek pagar Menasah, yang memang dinilai membahayakan masyarakat setempat.

 

 

Ketua Tuha Peut, Gampong Seuneubok Lhong Tgk Azhari, S.Pdi mengatakan kepada media ini, sangat berharap kepada PLN Bireuen, agar memindahkan tiang tersebut, karna kuatir ikut terjadi kecelakan atau hal yg tidak di inginkan. Pihaknya sudah mengingatkan dengan menghubungi pihak PLN baik dengan mengirim surat, maupun menelpon beberapa kali.

 

 

Bahkan sampai menghubungin PLN pusat, pada kenyataannya tidak merespon apa- apa, yang tentunya pihaknya harus melaporkan kemana lagi, menunggu jatuh korban, atau kejadian lainnya. “Apa yg kami harus lakukan, ” ujar Azhari.

 

 

Dijelaskan, Pasal 30 ayat 1 sampai 3 disebutkan, dalam Ayat 1 disebutkan, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Selain itu, ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk , Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

 

 

Selain itu, Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik

 

 

Atas hal tersebut lanjutnya, pemegang izin usaha dalam hal ini pihak PLN, wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Namun di lapangan, banyak ditemukan, tanah , malah tidak pernah mengijinkan dibangunnya tiang listrik, namun tiba tiba sudah dipasang.

 

 

“Yang kami keluhkan hari ini, adalah kenapa tidak ada pemberitahuan, sebelum di tetapkan atau di pasang tiang di tempat kami, kami hanya ingin pemerintah yang di atas untuk memperhatikan masalah ini, ” Tutup Azhari

 

 

Kepala PLN Bireuen, Riski Gunawan yang mengaku baru saja menempat jabatan tersebut, telah mengetahui tentang adanya protes masyarakat. Malah sudah sempat turun ke lokasi yang dipersengketakan masyarakat itu. Sementara penempatan tersebut demi kepentingan umum, jadi banyak hal yang dipedomani tentang adanya protes dimaksud untuk bisa menggunakan trafo dimaksud.

 

 

Dikatakan, akan mengupayakan jika memang membahayakan masyarakat, tapi hal itu, tidak perlu diperlakukan karena memang tidak ditemukan masalah yg membahayakan. Pihaknya memiliki data yang lengkap masalah peletakan trafo dimaksud yang berdekatan dengan pagar meunasah.

 

 

Disebutnya jika kelak bila timbul kejadian yang membahayakan warga sekitar, yang tentu saja dicari solusi bagaimana selayaknya trafo tersebut di bangun.”Sebenarnya todak ada masalah, lalu setelah dibangun kok jadinya timbul kejadian yg dipermasalahkan,” ungkap Riski.(Dian Fakri/Maimun Mirdaz)

Pos terkait