Tower Telekomunikasi di Desa Paya Pinang Sergai Diduga Belum Miliki IMB

Serdang Bedagai I bongkarnews.com-Pendirian bangunan sebuah menara/ tower komunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan operator seluler di Desa Paya Pinang Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dipertanyakan.

Pasalnya, menara setinggi kurang lebih 73 meter dan berdiri di tanah milik salah seorang warga yang berada di sekitar area pemukiman padat penduduk tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Pantauan bongkarnews.com di lokasi Sabtu (5/2/2022) lalu, tidak terlihat adanya papan plang izin yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pihak terkait, seperti dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) ataupun dari Dinas Kominfo Kabupaten Sergai.

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengakui tidak mengetahui ada tidaknya izin pembangunan menara di dekat kediamannya tersebut. Dirinya bahkan mengaku khawatir dengan keberadaan menara di Desa Paya Pinang itu.

“Pembangunan menara tersebut dilakukan sekitar awal bulan Januari tahun 2022, dan berdiri diatas tanah seluas satu rante milik warga bernama Gudel, yang dikontrak oleh perusahaan operator sebesar Rp.90 juta,” terang warga tersebut.

Lanjut warga, terkait adanya persetujuan tandatangan warga sekitar dan bantuan dari pihak perusahaan, ia mengaku tidak pernah didatangi dan menerima apapun dari pihak perusahaan maupun dari pemerintahan desa.

“Untuk itu, atas adanya pembangunan tower yang diduga tanpa IMB ini, Bupati dan Ketua DPRD Sergai diharap dapat menindaklanjutinya agar pihak pengusaha juga patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Khususnya dampak pembangunan tower ini bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.

Sementara itu salah seorang warga lainnya, mengaku ada menerima uang sebesar Rp 1,5 juta dari perusahaan operator.

‘Informasinya, ada sekitar 18 Kepala Keluarga yang menerima bantuan itu,” tambahnya.

Guna memastikan IMB atas tower yang sudah berdiri ini, Senin (7/2/222), Kepala Desa Paya Pinang, Edi Syahputra saat ditanyai melalui WhatsApp no 08537055xxxx tidak bersedia memberi jawaban.

Sedangkan Kepala DPM2TSP Sergai, Reza, yang saat Senin pagi menyebutkan nanti kami chek dahulu, hingga berita ini diturunkan dan kembali di chat via WhatsApp no 0811-6548-xxx juga
tidak bersedia memberi jawaban terkait apakah tower ini sudah memiliki IMB atau belum. (RST)

Pos terkait