Ribuan ekor ikan milik kelompok tani di kabupaten Batubara mati. Diduga akibat terkontaminasi limbah pabrik yang jebol dan terbawa arus sampai ke tambak ikan petani. Kondisi ini berdampak buruk bagi petani, akibatnya petani merugi hingga ratusan juta rupiah.
Insiden ini dialami Kelompok Tani Teratai, Desa Mangkai Lama Dusun X Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pekan lau. Diketahui usaha tambak ikan oleh Kelompok Tani tersebut merupakan bantuan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara.
Dampak jebolnya tanggul limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Unit Gunung Bayu Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menyisakan kekecewaan yang mendalam, apalagi para petani desa mengandalkan usaha tersebut untuk kebutuhan sehari-hari hidup mereka.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Penataan Lingkungan Hidup, Tavy Juanda selaku kabid Penataan Lingkungan sempat mengeluarkan Setatmen Penyebab kematian ikan milik petani akibat Enceng Gomdok yang membuat Ikan kekurangan Oksigen.
Sebenarnya kasus seperti ini sering terjadi dan ini bukan Pertama kali ada beberapa masalah yang terjadi di beberapa Perusahaan terkait Limbah di thn 2024 , Insiden Limbah di Dinas lingkungan hidup Kabupaten Batu Bara.
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan kerusakan lingkungan akibat jebolnya tanggul air limbah di wilayah Perairan Sungai Batu Bara, yang menyebabkan ribuan ikan mati.
Pada tanggal 1 Januari 2025, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara ANTONY RITONGA , bersama timnya turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dampak kerusakan lingkungan. Mereka menemukan ribuan ikan mati yang diduga kuat disebabkan oleh pencemaran air limbah. Namun, Tavy Juanda, kabid Penataan Lingkungan yang juga memberikan pernyataan yang berbeda dengan temuan Dinas Perikanan di lapangan. Ia mengklaim bahwa kematian ikan disebabkan oleh pertumbuhan eceng gondok yang berlebihan, meskipun bukti kuat menunjukkan bahwa air limbah yang bocor adalah penyebab utama. sikap dan Peryataan Tavy Juanda yang berbeda dengan pernyataan dinas pertanian sangat membingungkan petani, sehingga masyarakat beranggapan ada sesuatu yang ditutupi.
Kadis Lingkungan Hidup Lendi Apriyanto dihubungi lewat Wasthap tidak banyak memberikan keterangan.dia hanya mengatakan ” kita tunggu informasi hasil dari laboratorium dan GAKUM Provinsi,” singkatnya kepada awak media.
Dugaan Tavy yang dianggap memihak kepada pihak PKS PTPN IV Unit Gunung Bayu Bosar Maligas menambah ketidakpuasan Masyarakat. Sehingga para petani meminta agar Pj Bupati Heri Wahyudi mengevaluasi terkait hal ini.
Sangat jelas sekali di dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang:
Persetujuan lingkungan
Perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, dan laut
Pengendalian kerusakan lingkungan hidup
Pengelolaan limbah B3 dan non-B3
Data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup
Sistem informasi lingkungan hidup
Pembinaan dan pengawasan
Pengenaan sanksi administratif
Petani ikan air tawar kabupaten Batubara kini hanya bisa berharap agar pemerintah dapat segera memperhatikan hal ini. Dan jika terbukti ada pelanggaran hukum segera ditindak seadil adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Iyan S)