TEBING TINGGI I bongkarnews.com- Saat berlangsungnya Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, disini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan Musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan, tetapi hal itu dibenarkan.
Demikiam diungkapkan Ketua Dewan Hakim MTQ Ke 37 Provsu Yusuf Rekso didampingi LPTQ Provinsi Sumut Bidang Teknis Palid Muda Harahap kepada wartawan saat ditemui di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi, Selasa (8/9) sore.
Berkaitan hal ini, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
“Pelarangan pemakaian cadar itu tidak ada atau boleh saja, tetapi diperiksa dulu oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” imbuhnya.
Sementara Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap juga meluruskan bahwa peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhan Batu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir meupakan kejadian yang murni kesalahpahaman.
“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan, memang diterapkan di tingkat Nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” tandasnya.
Lanjut Palid, saetelah kejadian tersebut, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim, selanjutnya langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah lagi. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” sebutnya.
Ditambahkan Palid, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti Tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.
“Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya. (Rst)





