TEBING TINGGI I bongkarnews.com- Berselang waktu dua jam usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua, pelaku Yusmanja Pratama alias Tama (28) warga Jalan Thamrin Gang HM Yusuf, Desa Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berhasil diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO milik Jamal Makmur alias Atan (61) warga Jalan Dr Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dilakukan pelaku dilokasi parkiran Mesjid Al-Jama’iyah Dusun II Naga Buntu, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (6/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB,
Hal ini disampaikan Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (8/9) siang.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, pencurian dengan pemberatan ini berawal saat korban Jamal Makmur alias Atan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO miliknya dalam keadaan stang terkunci, dilokasi parkir Mesjid Al- Jama’iyah untuk melaksanakan Sholat Isa.
Namun setelah selesai Sholat Isa, saat korban yang hendak pulang kerumahnya sudah tidak melihat lagi sepeda motor Honda Beat BK 5248 XAO miliknya dilokasi parkiran Mesjid Al-Jama’iyah.
Bersama dengan warga sekitar korban bahkan sempat mencari keberadaan sepeda motornya tersebut disekitar lokasi Mesjid namun tidak juga ketemu.
Yakin bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur maling, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tebing Tinggi, terangnya.
Lanjut Kasubbag, setelah menerima adanya laporan pengaduan korban, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi lalu melakukan cek dan olah TKP serta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga sekitar pukul 20.30 WIB, personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Yusmanja Pratama saat melintas bersama rekannya Adi, yang berhasil kabur di Jalan Jati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya pelaku Yusmanja Pratama alias Tama beserta barang bukti sepeda motor milik korban diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana. (RS)


