Sepasang Kekasih Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

BATUBARA | BONGKARNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang kekasih diringkus karena kedapatan memperjualbelikan Narkotika jenis Pil Ekstasi.

 

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku yang diamankan adalah Rani Octaviana (22), warga Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, dan kekasihnya Yunki Susanto (22), pelayan kafe asal Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

 

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nainggolan, melalui Kasat Narkoba, AKP Ramses Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

 

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mengamankan kedua tersangka di lokasi,” ungkap AKP Ramses.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi seberat total 12,72 gram, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan pelaku.

 

Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku bahwa ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebut bahwa barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial RJHN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya. Komitmen Polres Batu Bara jelas, yakni memberantas segala bentuk peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas AKP Ramses.

 

Kini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait