Labuhanbatu, Bongkarnews.com:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan cairan etomidate yang dikemas dalam vape jenis Yakuza di lingkungan Rutan Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI (Ahmad Ilham) bersama sejumlah barang bukti narkotika. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di dalam lapas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH membentuk tim dan memimpin langsung proses penyelidikan hingga pengungkapan kasus bersama Kanit 1 Ipda Satrawan Ginting, Katim 1 Unit 1 Bripka Syahputra, SH, dan Katim 2 Unit 1 Aiptu Sumedi, SH.
Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan Ahmad Ilham di halaman kantor Lapas Labuhan Bilik. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,16 gram.
Lima butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bruto 1,60 gram.
Satu liquid vape berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate warna hitam.
Satu liquid vape merek Rolv.
Dua bungkus liquid vape berisi cairan etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game.
Tiga unit alat hisap elektrik merek Djoy, Rolv, dan Relx.
Satu kotak Djoy Beam Pro, plastik pembungkus, serta satu unit handphone Oppo warna ungu.
Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution, yang disebut akan segera selesai menjalani masa hukuman.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama pihak Lapas Labuhan Bilik kembali melakukan pemeriksaan di dalam rutan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu dan liquid vape berisi cairan etomidate dari seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36).
Dari tangan Prayetno, petugas mengamankan barang bukti berupa:
Enam bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 250 gram.
Sepuluh bungkus liquid vape berisi cairan etomidate merek Yakuza XL.
Satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong.
Lakban kuning dan tisu pembungkus narkotika.
Satu plastik kresek warna hitam.
Satu buah bantal.
Selain Prayetno, petugas juga mengamankan lima warga binaan lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Mereka masing-masing berinisial Yusril Ihza Mahendra Lubis alias Iza (26), Ibnu Hajar alias Ibnu (27), Sunarho alias Brewok (31), serta dua warga binaan lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Zulkarnain)





