SIANTAR I bongkarnews.com – Personil kepolisian dari jajaran Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap dan mengamankan seorang pemuda pemilik narkoba diduga jenis ganja dari dalam rumahnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, lewat Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan lewat Kasie Humas AKP Rusdi Yahya, S.H., menyebut penangkapan pria pemilik narkoba diduga jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB dari dalam rumah tersangka di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Lanjut Kapolres, berbekal informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan intai lidik. Sekira pukul 02.30 WIB, personil tiba di alamat yang sudah dikantongi dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya personil masuk ke dalam dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar dan langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas.
Dari penyelidikan awal pria tersebut diketahui bernama Fahri (23) warga Kelurahan Pardomuan Kota Pematangsiantar. Kemudian tersangka diminta petugas untuk menunjukkan narkotika diduga jenis ganja yang dimiliki dan selanjutnya ditemukan barang bukti narkoba dari selipan baju di dalam lemari pakaian yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 21,25 gram dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak.
Kemudian ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo. Saat diinterogasi petugas Fahri mengakui jika narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama A.
Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum . (ep)





