Saat ini hampir di setiap ruas jalan di Kota Medan dijumpai papan reklame yang bermasalah, terlebih pada 13 ruas jalan di kawasan zona bebas reklame. Maraknya pendirian papan reklame yang menyalahi Perda dan Perwal Kota Medan tersebut mengharuskan Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas
Medan,BN
Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota/ Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak Interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi dimana usul meminta keterangan oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
Saat ini sejumlah anggota DPRD Medan lintas fraksi menggagas penggunaan hak interpelasi kepada Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi.
Interpelasi ini digagas untuk memertanyakan kenapa wali kota membiarkan papan reklame berdiri tanpa izin, berdiri di 13 titik zona larangan, sehingga tidak membayar pajak dan retribusi.
“Padahal Pansus Reklame DPRD Medan sudah merekomendasi berbagai seperti pembongkaran, memblack-list reklame bermasalah dan mem-pilox papan reklame, tapi tidak satu pun dilaksanakan Pemko melalui Dinas TRTB,” ucap Ahmad Arif SE MM, penggagas interpelasi dari Fraksi PAN kepada wartawan, Rabu (22/2).
Hingga kini sudah ada 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani dukungan interpelasi seperti Ahmad Arif (PAN), H ZulkarnaenYusuf (PAN), H Asmui Lubis SPd.I (F-PKS) dan M Nasir (F-PKS), Beston Sinaga (F-Pernas), Paul Simanjuntak (F-PDIP) dan Modesta Marpaung (F-P Golkar), Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnaen Hutajulu, juga secara lisan sudah menyatakan ikut mendukung interpelasi.
Hak interpelasi kata Arief adalah hak dewan untuk meminta keterangan kepada kepala daerah. Interpelasi itu hak konstitusional DPRD Medan sebagai institusi dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya di bidang legislasi.
“Menurut Tata Tertib DPRD Kota Medan, pasal 11 ayat 1 disebutkan, hak interpelasi diusulkan paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Disebutkan Arif, pasal 11 ayat 2 Tertib itu menyebutkan, dukungan ditandatangani oleh pengusul dan disampaikan kepada pimpinan Dewan dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD. Gagasan ini serius dilaksanakan dewan. Pasalnya rekomendasi Pansus Reklame untuk menertibkan reklame bermasalah tidak digubris Pemko.
Sementara itu, Pemko Medan merencanakan akan melanjutkan penertiban reklame bermasalah yang sempat terhenti pada tahun 2016 lalu. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution, Rabu (22/2) saat memimpin rapat di Kantor Wali Kota Medan.
“Saat ini hampir di setiap ruas jalan di Kota Medan dijumpai papan reklame yang bermasalah, terlebih pada 13 ruas jalan di kawasan zona bebas reklame. Maraknya pendirian papan reklame yang menyalahi Perda dan Perwal Kota Medan tersebut mengharuskan Pemko Medan segera mengambil tindakan tegas”, ucap Akhyar menyusul adanya rencana interpelasi itu.
Dalam rapat itu dijelaskan, tahun ini Kota Medan harus segera berbenah dalam hal penataan kota. Reklame bermasalah tersebut akan ditertibkan mengingat keberadaannya sudah sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna ruang publik di Kota Medan.
“Banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemko Medan terkait keberadaan reklame yang menyalahi aturan sudah dikaji dan ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, sehingga dalam waktu dekat ini harus segera dilakukan penertiban reklame,” ujar Wakil Walikota.
Untuk itu dirinya mengingatkan seluruh pemilik dan pengusaha papan reklame bermasalah yang selama ini telah diberikan peringatan oleh Pemko Medan agar segera membongkar sendiri papan reklamenya.
“Kita sudah identifikasi seluruh datanya, pendekataan kooperatif sudah kita sampaikan, tinggal sinkronisasi, lalu take action. Jika dalam waktu dekat juga tidak segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya, akan dibongkar langsung oleh Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, serta SKPD terkait lainnya,” tegas Akhyar.
(r/ndo)