Bireuen | BN-Setidaknya 310 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Bireuen yang selama ini menerima gaji dari pusat , dan terhitung sejak Maret 2017 tudak lagi menerima haknya. Depkes RI yang selama ini mengunakan jasa mereka, melakukan pemutusan kontrak, Sehingga Gaji bulan Maret dan seterusnya terancam tidak bergaji.
Bahkan, disebut juga, gaji baru dibayar sampai Bidan PTT itu aktif sebagai CPNS bukan saat TMT, menyusul perubahan status mareka dari bidan PTT menjadi CPNS. Gaji Bidan PTT, baru menerima gaji saat ada SK CPNS atau terhitung mulai saat mereka aktif sebagai CPNS. Artinya, tidak akan ada rapel , terhadap gaji yang belum dibayar, meski TMT pengangkatan 1 Mei 2017, tapi lucunya lagi SK CPNS sampai saat ini, belum lagi keluar.”Diduga, masalah ini sengaja epada pejabat politik yang baru, setelah pjabat yang lama menandatangani SK CPNS, lalu pejabat baru harus menyelesaikan PR yang ditinggalkan untuk menyelesaikan ratusan CPNS yang tidak meneriam gaji sebelumnya ” ujar sumber Bongkar.
Namun, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Drs M Isa. M.Si dan mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen, M Yusuf, SH dengan senada menyebutkan para bidan PTT yang sudah menjadi CPNS terhitung Mei 2017 akan dirapel sampai dengan keluranya SK CPNS.”Menyangkut hal tersebut, tolong diitanyakan, sama Nyanyak (Ferinita-red),” pinta M Yusuf menjelang mutasi dirinya.
Keterangan yang diperoleh media ini menyebutkan, bidan PTT terkesan sudah jadi “Pekerja Rodi” yang artinya diharuskan bekerja tapi tidak di beri gaji sampai batas waktu yang belum dipastikan. Hal itu setelah mereka mendapatkan berkesempatan menjadi CPNS lewat formasi khusus yang testing dilakukan tahun lalu. Selama ini tetap bekerja mengingat kontrak yang ditandatanganinya berakhir Oktober 2017, tanpa mereka sadari jika Depkes RI mengakhiri kontrak “ditengah jalan”..
Menurut Kabid Bidang Pengembangan Kompetnsi Aparatur BKPSDM Kabupaten Bireuen, Ferinita kepada Media ini mengaku, para bidan PTT yang sekarang TMT nya terhitung 1 Mei 2007, praktis tidak menerima gaji PTT bulan Maret dan April 2017. “Jika merujuk peraturan baru, mereka tetap tidak terima gaji, terhitung Maret 2017. Gaji baru diberikan saat mereka sudah keluar SK CPNS sekaligus mulai ada aktif bekerja sebagai CPNS, Ujarnya.
Sehingga berdasarkan keterangan Ferinita, bisa disimpulkan sedaknya lima bulan pemerintah tidak memberikan gaji kepada bidan PTT, jika sampai Agustus 2017, baru ditandangani SK-nya oleh Bupati/ meskipun sudah lima bulan msreka bertuhas sebagai bidan PTT dalam Kabupaten Bireuen. Karena sampai bulan Juli 2017 mereka masih belum menerima hak nya , termasuk tunjangan dari BPJS. Tragis sekali nasib bidan PTT, berbulan-bulan tidak diberi gaji dan gaji PTT hilang sejak masuk dan diterima CPNS, perlakuan terhadap mereka sungguh zalim.
Begitupun sumber media ini di Dinas Kesehatan mengaku, jika adanya surat dari Depkes RI kepada para bupati di Indonesia yang menyebutkan gaji Maret dan April 2017 merupakan tanggungjawab pemarintah daerah masing-masing untuk membayarnya. Artinya sejak Depkes RI melakukan pemutusan hubungan kerjanya dengan bidan PTT, sejak Maret 2017. Karena terhitung 1 Mei 2017, bidan PTT sudah diangkat menjadi CPNS, hanya belum ada SK CPNS. Makanya dalam suray tersebut , diminta gaji Maret dan April 2017 menjadi tanggungan Pemkab masing-masing di seluruh Indonesia .
Ditanyai hal itu, Ferinita mengaku tidak adanya surat dan jika adapun tidak sampai kepada pihaknya (BKPSDM-red), dan dalam hal ini Pemkab pasti menolak membayarnya, mengingat cukup besar anggarannya gaji bidan PTT itu. Ironis memang surat dari Depkes RI yang ditujukan kepada para bupati, bisa-bisanya tidak diketahui Bupati Bireuen atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kabupaten Bireuen. Yang jelas, sejak Bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2017 tidak menerima gaji sebagai bidan desa termasuk uang BPJS. Tanggung jawab siapa sebenarnya, Bupati yang tidak tanggap atau pejabat dari Dinas Kesehatan, dan pejabat Intansi terkait yang dalam rapat koordinasi atau rapat alinnya di Depkes RI yang tidak mau tahu, dan enggan menyampaikan masalah tersebut, sehingga yang menjadi “Sapi Perah” yaitu para bidan itu sendiri.(Maimun Mirdaz)





