PWI: Kasus Diselesaikan Di Pengadilan

Simeulue- BN.

Ketua PWI Simeulue Rahmad, SH sangat kecewa terhadap oknum PNS yang mengancam wartawan dan meminta kepada Pemerintah Simeulue untuk membina oknum tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat kecewa terhadap oknum pns dinas PU Simeulue yang telah mengeluarkan kata ancaman terhadap wartawan yang seharusnya pns sebagai pejabat pemerintah memberi contoh yang baik terhadap semua pihak,” kata Ketua PWI Simeulue Rahmad, SH

Dikatakan, adalah pelayan publik yang berbakti kepada daerah dan negara, sifat dan kata-katanya harus dijaga bukan bersifat preman dan arogan apalagi dengan wartawan.

Ketua PWI Simeulue mengatakan tindakan yang dilakukan kabid cipta karya dinas PU Simeulue sudah merupakan unsur menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Kepada yang bersangkutan kita himbau segera meminta maaf dan kita juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang baru agar membina oknum pns tersebut untuk mengerti tugas wartawan,” kata Rahmad

“Kita juga mendorong kasus pengancaman ini diselesaikan di pengadilan bila hal ini dianggap sepele oleh bersangkutan,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue, Adi Saputra melarang hingga mengancam akan mengejar wartawan yang memberitakan masalah perencanaan gedung PPKS Simeulue.

Untuk diketahui tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang (UU). Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Siapa pun yang menghalang-halangi dan melakukan
ancaman serta tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. (fauzan)

Pos terkait