PTPN II Kebun Sawit Hulu Pecat Karyawan Secara Sepihak

Langkat, BN

 Pekerja atau buruh dilindungi haknya untuk terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh pemilik modal. Kalaupun PHK tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara pihak buruh/pekerja dengan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

 Bila jalan keluar tidak juga ditemukan, maka perusahaan boleh melakukan PHK dengan catatan sudah ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang melakukan itu.

 Namun hal itu yang tidak dilakukan pihak PTPN II, dimana tanpa ada kesalahan pihak  PTPN II  Kebun Sawit Hulu mengeluarkan surat peringatan kepada beberapa orang karyawan yang telah bekerja selama  puluhan tahun.

 Pernyataan diatas disampaikan Agustari, M. Azis, M. Sofyan, Sugianto, Polam Simanjuntak, Supriadi, Berli Silaban, Sarjito dan Sutrisno kepada BN ,kemarin.

 “ Kami sudah lama bekerja hampir 24 tahun malah ada yang sudah bekerja selama 33 tahun,dan sekarang kami dipecat tanpa ada kesalahan sama sekali”, ujar Agustari mewakili rekan-rekannya.

 Anehnya lagi,lanjut Agustari  dalam surat  PHK   atas nama  Sutrisno  dengan nomor Kebun 4926 tapi yang sebenarnya nomor kebunnya 4575 1c/2.

 Disebutkan dalam pengakuannya ,  Sutrisno mengaku  mereka dipaksa untuk mengakui menerima uang dari sopir mobil dump truk.

 “ Mereka diintrogasi di Sawit Seberang oleh Papam Distrik yang bernama Sulaiman dan mereka terpaksa untuk mengakui yang tidak dilakukan oleh mereka”, tuturnya lagi.

 Dalam hal ini mereka dipukul hingga kesakitan oleh Papam Distrik agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

 “Diduga pihak PTPN II sengaja memecat mereka agar masa pensiunnya habis  agar tidak mendapat uang pensiun”, lanjutnya .

 Saat dikonfirmasi , Sulaiman yang merupakan Papam Distrik tidak berhasil ditemui ditempat biasanya bekerja, (AS)

Pos terkait