Proyek Irigasi Jual Nama Bupati

INILAH kondisi yang terjadi di area terpencil pinggiran Danau Toba. Demi melenggangkan bisnis dan tertutup dari ekspos, segala cara ditempuh. Termasuk harus menjual nama sang bupati.

 

Bacaan Lainnya

Lintongnihuta-BN

 

Gambaran miris ini tepatnya ditemukan di Desa Lumban Sapa, Kecamatan Lingtonghuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Ya, pengerjaan sendiri di bawah kuasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Humbahas.

 

Pengerjaan proyek sendiri berupa rehabilitasi jaringan irigasi. Nominalnya sungguh menggiuarkan. Senilai Rp815 juta lebih yang dikerjakan CV Bornok Jaya bersumbar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nomor kontrak 06/SP/SDAIVP.PUR/VII/2017.

 

Namun sayang, belum lagi selesai pengerjaan pembuatan lantai tembok penahan tanah, toh nyatanta sudah patah dan retak. Pastinya, warga setempat merasa risih atas pengerjaan proyek Dinas PUPR. Bahkan warga di sana meminta instansi terkait melakukan pengawasan serta dugaan gratifikasi permaianan proyek tersebut.

“Kalau dibilang bersyukur, ya sangat bersyukur. Tapi itu tadi, kok belum digunakan sudah rusak. Ini kan menghamburkan anggaran alias mubazir,” sebut warga setempat yang tak namanya dikorankan.

Penasaran atas curhat warga tersebut, alhasil kru BN coba menelusuri ke lokasi. Benar saja apa yang dikatakan warga. Keresahan kaum petani yang merupakan mata pencaharian warga Desa Lumban Sapa, Kecamatan Lingtonghuta, Kabupaten Humbahas sudah pasti membuahkan tanda tanya besar.

Pantauan BN di lokasi, terlihat jelas pondasi dikerjakan asal jadi. Tudingan main proyek mencuat ke permukaan. Hanya saja, warga selama ini merasa takut dan bingung kepada siapa mereka harus mengadu.

Sebelumnya masyarakat sudah heran melihat pemasangan pondasi. Jadi, kata warga sebelumnya, mereka menyesalkan sikap pihak Pemkab Humbahas yang lamban melakukan penindakan. “Paling tidak ada pengawasan sehingga pemain proyek di sini tak sembarangan. Apalagi pengerjaan ini murni untuk kepentingan masyarakat petani,” kata warga.

Nah, kejadian sedikit mencengangkan saat kru BN masuk ke lokasi yang dimaksud. Di sana kru BN bertemu dengan salah seorang pekerja. Tanpa menyebut idenitas diri, pekerja langsung melarang kru BN untuk memfoto guna dokumentasi.

“Jangan sembarangan memfoto di sini, bang. Ini adalah rawan karena sudah pernah diterbitkan salah satu media,” ujar pekerja tersebut dengan nada sedikit mengancam, Kamis (26/10).

Sambil kembali mendatangi kru BN, pekerja itu mengatakan pemilik proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Lumban Sapa, Kecamatan Lintongnihuta, bermarga Marbun.

“Supaya kamu tau ini adalah proyek marga Marbun dari Doloksanggul orang Bupati, jadi jangan sembarangan memfoto proyek ini,” tandasnya sembari menghalangi kru BN.

Dengan adanya larangan memfoto di lokasi pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Lumban Sapa, Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas, disinyalir kuat adanya permainan antara pejabat di daerah tersebut.

Padahal, seperti diketahui beberapa hari lalu Presiden Jokowi baru saja memanggil kepala daerah ke Istana Negara. Salah satu poin penting pesan Jokowi adalah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini berkaitan dengan korupsi. Nah ini pada takut semua OTT, pada takut? Ya jangan beri ruang. Enggak perlu takut kalau kita tidak ngapa-ngapain, enggak perlu takut,” kata Jokowi di lokasi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memperingatkan para kepala daerah untuk tidak bermain-main dengan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah. Jokowi berharap, tidak ada kepala daerah yang kembali terjaring OTT lembaga antirasuah.

“Saya titip hati-hati. Jangan ada yang main-main lagi masalah uang, apalagi APBD. Saya tidak bisa bilang jangan (OTT) kepada KPK. Saya bantunya hanya ini,” ucapnya.

Kepala Negara mengungkapkan, pemerintah akan segera ?meneribatkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan mampu mengurangi dan mencegah korupsi di daerah. Perpres tersebut meliputi kewajiban pemerintah daerah melakukan transparansi APBD yang berbasis elektronik seperti e-Budgeting hingga e-Planning.

“Jadi akan keluar perpres nanti untuk membangun sistem. Kita bangun e-planning, e-budgeting, e-procurement. Sistem ini akan mengurangi menghilangkan OTT-OTT tadi. Kalau sistem ini berjalan (mudah-mudahan) nggak ada yang namanya OTT lagi,” terang Jokowi.

Sejauh ini sepanjang 2017, tercatat ada 7 kepala daerah setingkat bupati yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Selain Rita, ada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga terlibat suap perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten.

Tak jauh beda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan para kepala daerah untuk memahami area rawan korupsi, sehingga tidak terjebak perilaku korup dan berurusan dengan penegak hukum atau terjaring operasi tangkap tangan KPK.

“Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi ini sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi, selama KPK ada sudah 351 kepala daerah yang tertangkap belum lagi anak dan istrinya,” kata dia akhir September lalu.

Tjahjo memaparkan area rawan korupsi meliputi belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan belanja hibah dan bansos.

Menurutnya, untuk mencegah kepala daerah terlibat korupsi sudah dirancang penganggaran secara elektronik, perencanaan elektronik hingga memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah.

“Tidak hanya itu, KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali di Kemendagri,” katanya.

Tjahjo melihat selama ini perilaku korupsi selalu melibatkan orang dalam serta orang luar yaitu pihak ketiga berupa pengusaha.

“Hampir semua dengan pihak ketiga masalah perizinan, fee yang harus bayar di depan, soal izin yang akhirnya jadi temuan,” katanya.

Namun ia menegaskan jika sudah dilakukan berbagai antisipasi tetapi masih ada kepala daerah yang korupsi maka itu kembali kepada pribadi masing-masing. (M.001)

Usut Tuntas

PENGERJAAN proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Lumban Sapa yang menelan anggaran ratusan miliar ditanggapi Komunitas Peduli Keadilan (KPK). Melalui Sekjen Indrawan Sukma ditegaskan bahwa temuan itu harus ditindaklanjuti hingga tuntas. Artinya, jangan lakukan pembiaran, apalagi membawa nama-nama pejabat daerah.

“Yang pertama dan patut dicermati bahwa jurnalis itu bekerja selalu dilindungi undang-undang pers. Jadi tak ada hak dan sebab seseorang melarang jurnalis atau wartawan untuk memfoto. Itu sama saja dengan mengebiri pekerjaan wartawan,” tukas Indrawan Sukma kepada BN, Sabtu (28/10).

Ironinya, lanjut Indrawan, proyek bernilai ratusan juta tersebut, kok malah dibiarkan tanpa pengawasan. Padahal proyek rehabilitasi jaringan irigasi itu bersumber dari duit rakyat lewat DAK.

“Yang dipakai itu duit rakyat, jangan salahkan rakyat untuk mengadukan curhatannya kepada media. Harusnya Pemkab Humbahas lewat Bupatinya Dosmar Banjarnahor, cepat bertindak,” tegasnya.

Dikhawatirkan Indrawan, pekerja yang menjual nama Bupati Humbahas tersebut sengaja melakukan pengancaman secara lisan agar tidak ada media yang berani mengekspos.

“Peran jurnalis sosial kontrol. Kalau memang ada temuan tapi dibiarkan, siapa yang disalahkan? Ini merupakan pelajaran penting bagi Bupati Humbahas yang selama ini dianggap memiliki kinerja minus di mata rakyatnya, terutama para wakil rakyat yang duduk di DPRD Humbahas,” tukasnya.

Malahan, Indrawan mendesak instansi terkait, seperti pihak kejakaan cepat menyelidiki kasus tersebut agar tidak termakan waktu.

“Harus diusut tuntas. Begitu juga dengan Bupati Humbahas, kalau memnag tidak benar bermain dalam proyek tersebut, si pekerja harus diberi peringatan berupa shock therapy, karena telah menjual nama bupati itu sendiri,” tandasnya. (red)

Pos terkait