MEDAN | Bongkarnews.com — Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan dana bantuan partai politik (parpol) di Medan. Namun, dana bantuan yang disalurkan tahun anggaran 2018 ini belum semua parpol menerimanya.
Kepala BPKAD Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengungkapkan, dari keseluruhan parpol yang menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2014 hanya dua yang belum menerima dana itu. Kedua partai tersebut ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Semua partai sudah, kecuali PPP dan PKPI yang belum disalurkan dana bantuannya. Sebab, mereka belum ada mengajukan,” kata Irwan, Rabu (29/8/2018).
Irwan menuturkan, dana ini setiap tahun diberikan kepada partai dan biasanya pertengahan tahun sudah diterima. Namun, apabila pengajuan permohonannya lambat maka akan lama juga dicairkan. “Saya tidak tahu kenapa kedua partai itu (PPP dan PKPI) belum mengajukan permohonan, jadi bisa ditanyakan langsung,” tukasnya.
Sementara, Bendahara DPC PPP Medan Hj Hamidah yang dikonfimasi kenapa belum mengajukan permohonan dana bantuan tahun ini tidak berhasil. Pasalnya, berkali-kali dihubungi dan dikirimkan pesan singkat tak kunjung memberikan jawaban. Begitu juga dengan Sekretaris DPK PKPI Medan Andy Lumbangaol.(ndo)





