Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah pada Seleksi PPPK, BKPSDM Tapsel Sebut Berkas Lolos Verifikasi Administrasi

Tapanuli Selatan | Bongkarnews

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan setelah muncul dugaan mengenai keabsahan dokumen pengalaman kerja yang digunakan oleh salah seorang peserta atas nama James Harahap.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diterima Bongkarnews menyebutkan bahwa James Harahap diduga tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di sekolah mana pun di Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, muncul dugaan bahwa apabila terdapat surat keterangan pengalaman kerja atau dokumen lain yang menyatakan yang bersangkutan pernah menjadi tenaga honorer, maka dokumen tersebut perlu diverifikasi keabsahannya oleh instansi yang berwenang.

Untuk memperoleh kejelasan, Bongkarnews mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Selatan melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0812****0896.

Menanggapi konfirmasi tersebut, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa secara administratif dokumen yang diunggah oleh yang bersangkutan melalui laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Secara persyaratan berdasarkan dokumen yang di-upload oleh yang bersangkutan melalui laman SSCASN BKN telah sesuai melalui verifikasi seleksi administrasi panitia seleksi,” tulis pihak BKPSDM kepada Bongkarnews.

Terkait informasi mengenai persoalan pribadi yang juga beredar di tengah masyarakat, BKPSDM menyatakan hingga saat ini belum menerima bukti yang dapat mendukung informasi tersebut.

“Untuk permasalahan pribadi yang bersangkutan, sampai sekarang kami belum mendapatkan bukti terkait hal tersebut. Terima kasih. Kalau terkait hubungan pribadi yang bersangkutan lebih baik disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan OPD-nya agar ditelusuri pimpinan OPD yang bersangkutan,” lanjut keterangan tersebut.

Namun demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah telah dilakukan verifikasi faktual terhadap instansi penerbit surat pengalaman kerja yang menjadi salah satu syarat dalam seleksi PPPK.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dokumen yang tidak benar atau dipalsukan dalam proses seleksi ASN, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar, dapat dipidana apabila penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, Pasal 263 ayat (2) KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli dapat dikenai pidana apabila penggunaan surat tersebut mengakibatkan kerugian.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap proses pengadaan ASN wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, objektivitas, transparansi, kompetitif, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat data atau dokumen yang tidak benar dalam proses pengadaan ASN, instansi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada data dan dokumen yang sah serta mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan ataupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh James Harahap. Oleh karena itu, informasi yang berkembang masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait