Bireuen-Pimpinan Perusahaan PT AMG, perusaahaan yang menerbitkan Serambi Indobesia, Mohd Din terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Elizar bin Rusli di sidang Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/9)
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Syara Fitriani, SH menyatakan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangaan, Mohd Din bin Syamsuddin secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap pelapor Erlizar Bin Rusli Wali, sehingga memutuskan terhadap Mohd Din hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan.
fakta persidangan bderdasarkan keterangan saksi Ahli Dr. DAHLAN ALI, SH.,M.HUM., MKN., CPCLE., CP3LS, dari Fakultas Hukum Universitas Syiahkuala yang dihadirkan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh, menyatakan apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan tindak pidanas sebagaimana dimaksud dalam unsur² pasal 315, dan barang bukti yang dijadikan alat bukti 0leh pelapor dalam tindak pidana penghinaan di sita oleh penyidik, kemudian di uji kebenarannya di laboratorium forensik Mabes Polri adalah sebagai alat bukti yang sah dan tidak melawan hukum, selama dipergunakan untuk pembelaan hukum pribadi seseorang.
Menyusul pendapat ahli dan keterangaan beberapa orang saksi hakim memutuskan dan mengadili bahwa Mohd Din di hukum selama 1 bulan percobaan, dengan lain tidak harus menjalani masa penahanan. Namun, bika masih melakukan perbuatan tindak pidana maka hukuman penahanan akan dilakukan terhadapnya.(xxx)





