PMKS PT.Socfindo Di Aceh Singkil Minta Di Pindahkan.

Aceh Singkil-BN.
Masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Jum’at (28/7/2017) dini hari sempat dihebohkan dengan beredarnya Spanduk yang berisikan ” himbauan kepada seluruh masyarakat kecamatan Gunung Meriah agar bersama – sama melakukan gerakan pemindahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.Socfindo Lae Butar”.
Sepanduk berisikan himbauan kepada masyarakat dipasang di dekat Simpang PHR, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Pada Spanduk juga termuat beberapa buah foto diantaranya foto milik Suandi Tumanggor, SP warga Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil   yang disebut  Inisiator. Akibatnya, sangat senter diperbincangan dikalangan  masyarakat terkait dengan isi himbauan yang termuat dalam spanduk dimaksud.
Terkait dengan itu, Suandi Tumanggor saat dikonfirmasi via telpon seluler mengatakan pemasangan spanduk seperti disimpang PHR desa  Tulaan dan di SPBU Desa Rimo kecamatan Gunung Meriah dialkukan atas inisiatifnya.
Kata Suandi dengan  terpasangnya spanduk tersebut diharapkan akan mendapatkan dukungan dan masukan positif dari masyarakat, sehingga upaya atau keinginan agar PMKS PT.Socfindo Lae Butar Aceh Singkil dapat diusulkankan kepihak yang terkiat untuk dipindahkan  ketempat lainnya yang lebih layak, Strategis dan jauh dari pemukiman yang padat penduduk.
Menurutnya, PMKS PT.Socfindo Lae Butar Aceh Singkil sudah seyogyanya untuk dipindahkan, karena selain lokasi PMKS berada dikawasan pemukiman padat penduduk, namun mobil angkutan perusahaan juga sering lalu lalang disekitar area pemukiman yang padat penduduk. Belum lagi dampak yang ditimbulkan oleh PMKS seperti suara bising, polusi udara hingga bau limbah yang dinilai cukup menyengat dan sangat meresahkan warga.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus  Perkebunan Sawit PT.Socfindo Kabupaten Aceh Singkil, Erikson Ginting kepada wartawan mengatakan pada prinsipnya perusahaan tetap menanggapi positif dan tidak apriori dengan hal tersebut dan perusahaan tetap patuh dan taat kepada aturan yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya menyarankan agar spanduk tersebut untuk tidak di pasangkan di lokasi HGU PT. Socfindo.
Dijelaskannya, bahwa PMKS PT.Socfindo dikabupaten Aceh Singkil sudah berdiri sejak 1938,  artinya karena adanya pabrik makanya pemukiman penduduk semakin padat dan maju, dikarenakan adanya sumber penghidupan dan roda ekonomi.
” Jika masyarakat meminta PMKS untuk dipindahkan hendaknya melalui ketentuan dan mekanisme yang ada,” demikian tegas Erikson Ginting. (JN)

Pos terkait