Bireuen-Sekitar 100 Perangkat Gampong di Kecamatan Siblah Krueng,giliran dibekali ilmu tentang Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang jinayah melalui sosialisasi yang digagas Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, yang berkangsung di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (8/9).
Pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah yang dibuka dengan resmi Camat Siblah Krueng, Azhari, S.Sos dengan jumlah peserta 100 orang dari berbagai eleman perangkat gampong di kecamatan kelahiran Bupati Bireuen sebelumnya, Alm H Saifannur, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Azhari berharap sangat kepada peserta untuk menimba ilmu Tentang Jinayah untuk bisa dipahami dengan baik dan benar, untuk nantinya bisa diterapkan di gampongnya masing-masing. “Apa yang di sampaikan pemateri hendaknya betul-betul disimak dan tentunya menjadi pelajaran berharga, mengingat betapa penting qanun dimasud. Hendaknya, nanti tidak sampai salah penafsiran, jika ada kejadian di gampong-gampong, jangan sampai ada yang main hakim sendiri,” ujar camat mengingatkan, seraya mengatakan untuk Propinsi Aceh sudah lahir hukum Syariat Islam yaitu qanun no 6 tahun 2014 Tentang Jinayah.
Camat Azhari menyebutkan, para peserta yang terdiri dari perangakat gampong dan berbagai tokoh, harus memahami arti dan tujuan dari Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang jinayah. Betapa tidak, kadangkala terjadinya, seperti pelaku khawat, maisir maupun khamar di gampong-gampaong yang melanggar syariat Islam “Dengan kehadiran pemateri yang memaparlkan tentang jinayah, hendaknya menjadi bekal kita dalam memahami Qanun Aceh secara utuh dab benar,” Papar Camat Azhari.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abeb, SE melalui Kabid Perundang-Uandangan, Lidya Wati, SH mengatakan, untuk sosialisasi qanun jinayah di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mengahadikan pemateri dare Kantor Syariat Islam Aceh masing-masing, Dr Fikri Sulaiman, Lc , MA dan Ahmad Fauzan, Lc, MA, Ph.D.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SH tidak hentinya berharap kepada peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik, karena sosialisasi Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang jinayah, sangat penting bagi masyarakat untuk bisa memahami dengan benar tentang qanun jinayat tersebut.(Maimun Mirdaz





