Bireuen-Setidaknya 100 Perangkat Gampong di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen antusias mengaikuti sosialisasi Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang jinayat yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Peudada, Selasa (24/8), yang turut dihadiri forkompincam Peudada, dan sejumlah undangan.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Cahairullah Abed, SE melalui Kabid Perundang-undangan, Lidia Wati, SH kepada media ini mengatakan, sosialisasi qanun jinayah, diikuti sedikinya 100 peserta yang terdiri dari alim ulama, imum mukim dan Perangkat Gampong yang mewakili 52 Gampong di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. kegiatan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah bagi perangkat gampong itu, mulai sejak dilaksanakan di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Juli dan Kecamatan Peudada yang nantinya disusul kecamatan lainnya di Kabupaten Bireuen maupun sekolah tingakt SMA sederajat.
sosialisasi qanun jinayah ini, sebut Chairullah Abed, SE, sangatlah penting bagi berbagai elemen masyarakat untuk bisa memahami secara rinci apa yang maksud dari Qanun Jinayat, maka dalam hal ini, panitia dari Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, benar-benar serius, untuk mengkadirkan para pemateri yang ahli di bidangnya masing-masing. Pemateri yang dimaksudkan itu, terdiri dari, Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si dari Satpol dan WH Propinsi Aceh.”Ke dua pemateri itu, sangat familiar, sederhana dan mudah dipahami dalam penyampaiannya, timpal Linda Wati, SH
Sekcam, Maksal Mina, S.Sos yang mewakili Camat Peudada ketika membuka acara tersebut, mengemukakan, jika hukum jinayat atau hukum pidana, merupakan bagian dari Syariat Islam di Aceh. n Qanun Aceh No 6 tahun 2014, disebutnya, merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat di Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai Syariat Islam.
Maksalmina melanjutkan,Qanun Jinayat mengatur tentang jarimah (Perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam), sedangkan pelaku jarimah dan uqubatnya, yang hukuman yang dapat dijatuihkan hakim terhadap pelaku jarimah.
Kepada peserta , pinta Maksal Mina, dapat mengikuti secara seksama, dan dapat memahami apa yang di sosialisasi oleh pemateri, agar nantinya dapat mensosialisasi kembali di gampongnya masing-masing, mengingat sampai saat ini masyarakat sangat membutuhkan tentang hukum, terlebih lagi, hukum syariah.”Sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran terhadap qanun no 6 tahun 2014 tentang qanun jinayat,” pungkas Maksal Mina.(Maimun Mirdaz)





