Perangkat Gampong Peudada Ikuti Sosialisasi Qanun Aceh

Bireuen-Setidaknya 100 Perangkat Gampong  di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen antusias mengaikuti  sosialisasi Qanun Aceh  no 6 tahun 2014 tentang jinayat yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Peudada, Selasa (24/8), yang turut dihadiri forkompincam Peudada, dan sejumlah undangan.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Cahairullah Abed, SE melalui Kabid Perundang-undangan, Lidia Wati, SH kepada media ini mengatakan, sosialisasi qanun jinayah, diikuti sedikinya 100 peserta yang terdiri dari alim ulama, imum mukim dan Perangkat Gampong yang mewakili  52 Gampong di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.  kegiatan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah  bagi perangkat gampong itu, mulai  sejak dilaksanakan di Kecamatan Jeumpa, Kecamatan Kuala, Kecamatan Juli dan Kecamatan Peudada yang nantinya disusul kecamatan lainnya di Kabupaten Bireuen maupun sekolah tingakt SMA sederajat.

Bacaan Lainnya

sosialisasi qanun jinayah ini, sebut  Chairullah Abed, SE, sangatlah  penting bagi berbagai  elemen masyarakat untuk bisa memahami secara rinci apa yang  maksud dari Qanun Jinayat,  maka dalam hal ini,  panitia dari Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, benar-benar serius, untuk mengkadirkan para  pemateri yang  ahli di bidangnya masing-masing. Pemateri yang dimaksudkan itu, terdiri dari,  Marzuki, S.Ag, MH dan Sarwadi, SP, M.Si dari Satpol dan WH Propinsi Aceh.”Ke dua pemateri itu, sangat familiar, sederhana dan mudah dipahami dalam penyampaiannya,  timpal Linda Wati, SH

Sekcam,  Maksal Mina, S.Sos yang mewakili Camat Peudada ketika  membuka acara tersebut, mengemukakan,  jika hukum jinayat atau hukum pidana, merupakan bagian dari Syariat Islam di Aceh. n Qanun Aceh  No 6  tahun 2014, disebutnya,  merupakan kesatuan hukum  pidana yang berlaku bagi masyarakat di  Aceh yang dibentuk berdasarkan  nilai-nilai Syariat Islam.

Maksalmina melanjutkan,Qanun Jinayat mengatur tentang jarimah  (Perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam), sedangkan pelaku jarimah dan uqubatnya, yang hukuman yang dapat dijatuihkan hakim terhadap pelaku jarimah.

Kepada peserta , pinta Maksal Mina, dapat mengikuti  secara seksama, dan dapat memahami apa yang di sosialisasi oleh pemateri, agar nantinya dapat mensosialisasi kembali di  gampongnya masing-masing, mengingat sampai saat ini masyarakat  sangat membutuhkan tentang hukum, terlebih lagi, hukum syariah.”Sosialisasi ini, diharapkan  dapat meminimalisir pelanggaran terhadap qanun no 6 tahun 2014   tentang qanun jinayat,” pungkas Maksal Mina.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait