SIAK (BN)- Penyuluhan hukum dalam rangka penyelamatan Cagar Biosfeer Giam Siak Kecil-Bukit Batu pagi tadi dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Bungaraya.
Pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Bungaraya yang diselenggarakan KBH Riau bekerja sama dengan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Riau diikuti oleh peserta yang terdiri dari Perangkat Kampung, Tokoh Adat dan Masyarakat Peduli Api se-Kecamatan Bungaraya.
Direktur LABH Riau Mayandri, SH sebagai narasumber hukum perdata dan hukum pidana dalam penyampaian materinya memaparkan larangan-larangan dan sanksi terhadap perambahan, membakar hutan dan lahan, illegal loging dan memburu satwa yang dilindungi, serta upaya dalam rangka penegakan dan kesadaran hukum masyarakat.
“KBH dan LABH Riau siap bekerja sama dengan LBH lokal di Siak Sri Indrapura dalam rangka pemberdayaan masyarakat dibidang hukum,” ujar Mayandri.
Camat Bungaraya yang diwakili Sekcam Amin Soimin yang turut hadir dalam acara penyuluhan hukum, menyampaikan bahwa agrowisata yang sedang digalakkan di kecamatan bungaraya diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dan solusi dalam penyelamatan kawasan GSK-BB.
“Kita berharap kegiatan agrowisata dapat menjadi alternatif lapangan kerja untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” pungkas Amin, selaku Ketua Tim Agrowisata Kecamatan Bungaraya kepada Bongkarnews.com, Kamis (15/02/2018). (Sugianto)