Terkesan Didesain,
Medan BN-PROkontra penunjukan Herri Zulkarnain sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut kian mengemuka. Bahkan, pengamat Sosial Budaya, Hamdan Noor menilai penunjukkan tersebut terkesan didesain.
“Masa orang sedang berjuang langsung diamputasi. Kenapa? Alasannya tidak jelas sehingga terkesan ini didesain oleh kelompok tertentu,” kata Hamdan, kemarin.
Dengan kata lain, ujar Hamdan, penunjukkan ini terkesan prematur. Hamdan juga menyoroti sosok Herri. Sebab, menurutnya, masih banyak unsur DPP Demokat yang lebih kompeten dibandinh Herri.
“Herri ini siapa? Di DPC saja dia tidak pernah kita dengar. Ini mau mengurusi DPD apalagi menghadapi Pileg, Pilpres dan juga Pilkada,” pungkasnya.
Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan DPD Demokrat Sumut Ronald Naibaho menyatakan tetap menghargai keputusan DPP Demokrat terkait penunjukkan pelaksana tugas.
Namun, kata dia, keputusan ini tidak tepat jika dilihat dari segi waktu. Koordinator Relawan JR Saragih-Ance Selian Silverius Bangun menambahkan, JR Saragih tidak mengetahui secara detail proses legalisir fotokopi ijazah SMA miliknya di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Silverius mengatakan, JR Saragih memerintahkan dirinya untuk melakukan proses legalisir itu. Oleh karena itu, katanya, JR Saragih tidak tahu-menahu terkait proses ini.
“Yang melegalisir itu saya ke dinas. Dan surat legalisir itu diserahkan oleh oknum dinas. Pak JR dalam hal ini tidak tahu apa-apa,” ujar Silverius.
Silverius merupakan penghubung pasangan JR Saragih-Ance Selian pada masa pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Silverius pun mengaku memperoleh surat keterangan legalisir fotokopi ijazah SMA dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dengan kata lain, ia membantah adanya praktik pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Silverius mengatakan, proses serahterima legalisir fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih di Dinas Pendidikan DKI Jakarta disaksikan oleh tiga orang saksi. Ia pun mengaku heran karena legalisir ini diduga palsu.
Sedangkan info diperoleh, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut segera menuntaskan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih. Perkara itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat.
“Masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian,” kata Syafrida R Rasahan, Penasihat Sentra Gakkumdu Sumut di Medan.
Bila dinilai telah lengkap, berkas perkara kasus itu segera dilimpahkan ke Kejati Sumut. Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perempuan yang juga menjabat Ketua Bawaslu Sumut ini memastikan proses hukum perkara itu akan berlangsung cepat. Untuk itu mereka terus berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Sumut.
Sementara Ketua Sentra Gakkumdu Sumut Hardi Munthe menyatakan mereka telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penggunaan surat palsu itu. Pemeriksaan dilakukan maraton untuk mengejar tenggat waktu penyelesaikan kasus itu.
“Di undang-undang disebutkan 14 hari. Semuanya di situ, pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti dokumen dan lainnya. Setelah itu dilimpahkan ke jaksa di Gakkumdu,” jelasnya.
Saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya Direktur Eksekutif Demokrat Sumatera Utara, Silverius Bangun. Namun, Hardi enggan menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan kepada Silverius.
Hardi menyatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Bergantung dari pengembangan yang dilakukan penyidik,” ucapnya.
Pengembangan itu kemungkinan terkait pelaku pemalsuan tanda tangan pada legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih. “Jadi pengembangannya bisa saja misalnya ke Pasal 179
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Bupati Simalungun JR Saragih disangkakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan. (BN/NT)





