SIJAMAPOLANG–BN
Penggunaan dana desa di desa Sibuntuon Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan saat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat .
Hal ini diakibatkan ada dugaan pelaksanaan proyek di 9 (sembilan) titik tidak becus penganggarannya karena diletakkan di tahun 2016.
“ Warga sudah tentu mengkritiknya karena tidak sesuai prosedur proses pelaksanaan proyek tersebutaaa”, kritik warga..
Malah ,lanjutnya ada beberapa masyarakat dari desa Sibuntuon berencana akan mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum karena di sinyalir ada penyimpanagan.
Disebutkan masyarakat dana desa yang 9 (sembilan) titik itu antara lain : rabat beton 175 meter tambah TPT (tembok penahan tanah) di Dusun dua Maranti, rabat beton di Dusun empat, rabat beton 463 meter di Dusun satu Sibuntuon.
Selanjutnya TPT (tembok penahan tanah) tinggi 3 meter panjang 28 meter tidak dibuat dan tidak diketahui dimana letaknya, pembangunan drainase tambah gorong-gorong juga tidak tahu dimana, gorong-gorong di Paccur natolu, Pengadaan alat ukur.
Begitu juga halnya pembangunan gedung PAUD ditambah mobiler dan yang terakhir , pengadaan listrik.
“ Dari sembilan titik ini diduga banyak yang tidak dikerjakan sehingga sangat merugikan keuangan negara”, ujar warga.
Saat dikonfirmasi, perihal diatas dan plang proyek dan pagu anggaran, Kepala Desa hanya diam tidak mau menjawab.
Sementara itu pembangunan TPT di jalan desa Paccur Natolu dibangun ditebing tidak punya pondasi, selesai dibangun satu bulan sudah longsor, jika di hitung dari material yang ada di lokasi proyek maka diduga sangat besar dana tidak dipergunakan.
“ Pembangunan PAUD tahun 2015 tapi kenapa diikutsertakan lagi pada pembangunan PAUD 2016, berarti pembangunan PAUD tersebut tumpang tindih”, tanya warga.
Dalam waktu dekat ini warga akan menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan dana desa yang di laksanakan Kepala desa sibuntuon kecamatan Sijamapolang kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial JS.
“ Kami minta Kepala desa Sibuntuon, JS diperiksa mengenai dana desa mulai tahun 2015 sampai 2016 karena terduga kepala desa tersebut memperkaya diri sendiri”, tegas warga,
Aparat penegak hukum Kabupaten Humbang Hasundutan betul –betul serius menangani kasus korupsi dari dana desa baik kejaksaan maupun kepolisian harus tanggap. ( M.001).